Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluaran peraturan wali kota (perwal) baru terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di mana Bandung masuk dalam level 3. Aturan ini bakal memperketat kegiatan masyarakat baik di dalam maupun luar ruangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Perwal Nomor 15 tahun 2022 berkaitan dengan menekan mobilitas masyarakat. Artinya, jika tidak ada kegiatan yang sangat penting masyarakat diharap mampu menahan diri di rumah.
"Kami coba untuk mengedalikan (kerumunan), tapi bentuknya harus komunikasi dan humanis," ujar Ema usai menggelar rapat Satgas COVID-19 Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).