Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Babak Baru Berkas Perkara Pencemaran Nama Baik Eks Pengurus Gereja
Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil
  • Polrestabes Bandung disebut sedang melengkapi berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka eks pengurus gereja Bambang Soeharto, sebelum kembali dilimpahkan ke kejaksaan.

  • Penetapan status tersangka BS telah dua kali diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Bandung, sehingga penyidik melanjutkan proses pemberkasan.

  • Tim kuasa hukum pelapor akan mendatangi Polda Jabar untuk memastikan kabar laporan balik terhadap dua saksi, termasuk materi tuduhan yang dilaporkan pihak tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
beberapa waktu kemarin

Putusan praperadilan kedua menguatkan status BS sebagai tersangka pencemaran nama baik.

tadi malam

Tim kuasa hukum berkoordinasi singkat dengan Polda Jawa Barat terkait kabar pelaporan balik terhadap saksi.

Senin (26/10/2026)

Penyidik menyampaikan pemberkasan perkara BS berjalan baik dan status tersangkanya tetap sah. Tim kuasa hukum mengapresiasi penyidik serta meminta berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Hari ini

Tim kuasa hukum berencana mendatangi Polda Jawa Barat untuk memastikan status, bentuk, dan materi laporan terhadap saksi.

minggu depan

Berkas perkara BS diharapkan kembali dilimpahkan ke kejaksaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Penyidik melengkapi berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Bambang Soeharto untuk kembali dilimpahkan ke kejaksaan.
  • Who?
    Bambang Soeharto sebagai tersangka; John Binsar Tua Simalango sebagai pelapor; penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung; serta tim kuasa hukum Duarjon Simalango dan Cengly Malau Gurning.
  • Where?
    Proses pemberkasan berlangsung di Satreskrim Polrestabes Bandung, Kota Bandung. Tim kuasa hukum juga berencana mendatangi Polda Jawa Barat terkait kabar laporan balik.
  • When?
    Perkembangan disampaikan Duarjon Simalango pada Senin, 26 Oktober 2026. Berkas diharapkan dilimpahkan kembali ke kejaksaan pada minggu berikutnya.
  • Why?
    Pemberkasan dilanjutkan setelah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung dua kali menyatakan penetapan Bambang Soeharto sebagai tersangka sah.
  • How?
    Penyidik berkoordinasi dengan kuasa hukum pelapor dan menyelesaikan berkas sebelum pelimpahan. Tim kuasa hukum juga akan meminta kepastian status serta materi dugaan laporan terhadap saksi di Polda Jawa Barat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi di Bandung sedang menyiapkan berkas tentang Bambang Soeharto, bekas pengurus gereja yang jadi tersangka pencemaran nama baik. Pengadilan sudah dua kali bilang status tersangkanya sah. Polisi berharap berkasnya dikirim ke kejaksaan minggu depan. Ada juga kabar Bambang melapor balik beberapa saksi. Tim pengacara mau bertanya ke Polda Jawa Barat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perkembangan perkara ini menunjukkan proses hukum berjalan dengan arah yang jelas, ditopang oleh penetapan tersangka yang telah dua kali diuji dan dinyatakan sah. Koordinasi antara kuasa hukum dan penyidik, serta apresiasi atas kerja yang dinilai profesional, mencerminkan upaya menjaga pemberkasan tetap lancar sekaligus memberi perhatian pada perlindungan saksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Proses hukum tersangka pencemaran nama baik oleh eks pengurus gereja di Kota Bandung, Bambang Soeharto (BS) memasuki babak baru. Polisi disebut akan melengkapi berkas tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tim Kuasa Hukum John Binsar Tua Simalango saat mendatangi Satreskrim Polrestabes Bandung untuk berkoordinasi langsung mengenai perkembangan laporan klien mereka.

"Kami ke sini untuk koordinasi, menanyakan bagaimana perkembangan laporan klien kami. Nah, tadi penyidik sudah menyampaikan bahwa laporan klien kita sudah berjalan dengan baik dan mudah-mudahan minggu depan berkas akan dilimpahkan lagi ke kejaksaan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Duarjon Simalango, Senin (26/10/2026).

1. Penyidik disebut lanjutan pemberkasan

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

Saat ditanya mengenai keterkaitan proses ini pasca-putusan praperadilan kedua yang menguatkan status tersangka BS beberapa waktu kemarin, Duarjon membenarkan hal tersebut.

"Memang atas laporan dari klien kami ini sudah dua kali diuji praperadilan di Pengadilan Negeri. Namun, putusan Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya sah. Sehingga, dengan begitu, penyidik tetap melanjutkan pemberkasan untuk pelimpahan ke kejaksaan," katanya.

Simalango Law Firm memberikan apresiasi tinggi kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang dinilai bekerja secara proporsional dan profesional dalam menangani perkara ini.

"Penyidik menyampaikan laporan klien kami berjalan baik tanpa ada kendala. Semua berjalan lancar dan penyidik bekerja profesional. Kami sangat mengapresiasi hal ini dan terus mendukung penyidik agar sesegera mungkin melimpahkan berkas ke kejaksaan," kata Duarjon.

2. Soroti pelaporan terhadap saksi

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

Di tengah proses pemberkasan yang hampir rampung, lanjut Duarjon, muncul kabar bahwa pihak tersangka melaporkan balik sejumlah saksi dari pihak pelapor ke Polda Jawa Barat. Saksi yang dikabarkan dilaporkan tersebut di antaranya Bapak T dan Ibu W, saksi kunci yang menerima langsung pesan WhatsApp dari tersangka.

Pihaknya menyayangkan langkah hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka tersebut. Duarjon menegaskan, tersangka seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di tahap akhir ini.

"Penyidik menyampaikan laporan klien kami berjalan baik. Praperadilan sudah dua kali diuji dan putusan PN Bandung menyatakan penetapan tersangka sah. Seharusnya tidak perlu ada manuver yang justru terkesan memperkeruh proses hukum yang sudah berada di tahap akhir ini," tutur Duarjon.

"Sangat tidak baik juga ketika kita menggunakan negara sebagai alat untuk mengintervensi orang. Jangan sampai laporan yang dibuat serampangan justru menjadi alat untuk mengintimidasi pihak lain. Kami meyakini bahwa kebenaran pasti menemukan jalannya sendiri," katanya.

3. Tunggu kabar pasti soal pelaporan terhadap dua orang saksi

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

Untuk menyikapi kabar pelaporan balik tersebut, tim kuasa hukum menyatakan bakal langsung mendatangi Polda Jabar guna memastikan status dan materi laporan secara mendalam. Duarjon menjelaskan langkah hukum lanjutan yang diambil oleh timnya demi melindungi para saksi.

"Tadi malam kita sudah berkoordinasi singkat dengan pihak Polda. Hari ini kita akan langsung ke sana untuk mempertanyakan dan mempertegas apakah benar laporan itu ada, bagaimana bentuk laporannya, serta apa yang dituduhkan terhadap saksi-saksi kita," kata Duarjon.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Cengly Malau Gurning menekankan bahwa kesaksian dalam perkara ini sudah teruji dan mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan alat intervensi.

"Artinya begini, tindakan ataupun keterangan yang berkaitan dengan kesaksian dalam perkara ini kan sudah teruji. Dengan pemberkasan dan penetapan tersangka yang dinyatakan sah melalui praperadilan, seharusnya tidak fair juga ketika itu dipersoalkan di tempat lain," ujar Cengly.

Cengly menambahkan, pihaknya tidak menghalangi hak setiap warga negara untuk membuat laporan polisi, namun mengingatkan agar institusi kepolisian tidak dijadikan sarana untuk mengintervensi saksi.

"Sangat tidak baik juga ketika kita menggunakan negara sebagai alat untuk mengintervensi orang. Jangan sampai laporan yang dibuat serampangan justru menjadi alat untuk mengintimidasi pihak lain. Kami meyakini bahwa kebenaran pasti menemukan jalannya sendiri," tuturnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article