Babak Baru Berkas Perkara Pencemaran Nama Baik Eks Pengurus Gereja

Polrestabes Bandung disebut sedang melengkapi berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka eks pengurus gereja Bambang Soeharto, sebelum kembali dilimpahkan ke kejaksaan.
Penetapan status tersangka BS telah dua kali diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Bandung, sehingga penyidik melanjutkan proses pemberkasan.
Tim kuasa hukum pelapor akan mendatangi Polda Jabar untuk memastikan kabar laporan balik terhadap dua saksi, termasuk materi tuduhan yang dilaporkan pihak tersangka.
Bandung, IDN Times - Proses hukum tersangka pencemaran nama baik oleh eks pengurus gereja di Kota Bandung, Bambang Soeharto (BS) memasuki babak baru. Polisi disebut akan melengkapi berkas tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tim Kuasa Hukum John Binsar Tua Simalango saat mendatangi Satreskrim Polrestabes Bandung untuk berkoordinasi langsung mengenai perkembangan laporan klien mereka.
"Kami ke sini untuk koordinasi, menanyakan bagaimana perkembangan laporan klien kami. Nah, tadi penyidik sudah menyampaikan bahwa laporan klien kita sudah berjalan dengan baik dan mudah-mudahan minggu depan berkas akan dilimpahkan lagi ke kejaksaan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Duarjon Simalango, Senin (26/10/2026).
1. Penyidik disebut lanjutan pemberkasan

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil Saat ditanya mengenai keterkaitan proses ini pasca-putusan praperadilan kedua yang menguatkan status tersangka BS beberapa waktu kemarin, Duarjon membenarkan hal tersebut.
"Memang atas laporan dari klien kami ini sudah dua kali diuji praperadilan di Pengadilan Negeri. Namun, putusan Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya sah. Sehingga, dengan begitu, penyidik tetap melanjutkan pemberkasan untuk pelimpahan ke kejaksaan," katanya.
Simalango Law Firm memberikan apresiasi tinggi kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang dinilai bekerja secara proporsional dan profesional dalam menangani perkara ini.
"Penyidik menyampaikan laporan klien kami berjalan baik tanpa ada kendala. Semua berjalan lancar dan penyidik bekerja profesional. Kami sangat mengapresiasi hal ini dan terus mendukung penyidik agar sesegera mungkin melimpahkan berkas ke kejaksaan," kata Duarjon.
2. Soroti pelaporan terhadap saksi

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil Di tengah proses pemberkasan yang hampir rampung, lanjut Duarjon, muncul kabar bahwa pihak tersangka melaporkan balik sejumlah saksi dari pihak pelapor ke Polda Jawa Barat. Saksi yang dikabarkan dilaporkan tersebut di antaranya Bapak T dan Ibu W, saksi kunci yang menerima langsung pesan WhatsApp dari tersangka.
Pihaknya menyayangkan langkah hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka tersebut. Duarjon menegaskan, tersangka seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di tahap akhir ini.
"Penyidik menyampaikan laporan klien kami berjalan baik. Praperadilan sudah dua kali diuji dan putusan PN Bandung menyatakan penetapan tersangka sah. Seharusnya tidak perlu ada manuver yang justru terkesan memperkeruh proses hukum yang sudah berada di tahap akhir ini," tutur Duarjon.
"Sangat tidak baik juga ketika kita menggunakan negara sebagai alat untuk mengintervensi orang. Jangan sampai laporan yang dibuat serampangan justru menjadi alat untuk mengintimidasi pihak lain. Kami meyakini bahwa kebenaran pasti menemukan jalannya sendiri," katanya.
3. Tunggu kabar pasti soal pelaporan terhadap dua orang saksi

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil Untuk menyikapi kabar pelaporan balik tersebut, tim kuasa hukum menyatakan bakal langsung mendatangi Polda Jabar guna memastikan status dan materi laporan secara mendalam. Duarjon menjelaskan langkah hukum lanjutan yang diambil oleh timnya demi melindungi para saksi.
"Tadi malam kita sudah berkoordinasi singkat dengan pihak Polda. Hari ini kita akan langsung ke sana untuk mempertanyakan dan mempertegas apakah benar laporan itu ada, bagaimana bentuk laporannya, serta apa yang dituduhkan terhadap saksi-saksi kita," kata Duarjon.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Cengly Malau Gurning menekankan bahwa kesaksian dalam perkara ini sudah teruji dan mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan alat intervensi.
"Artinya begini, tindakan ataupun keterangan yang berkaitan dengan kesaksian dalam perkara ini kan sudah teruji. Dengan pemberkasan dan penetapan tersangka yang dinyatakan sah melalui praperadilan, seharusnya tidak fair juga ketika itu dipersoalkan di tempat lain," ujar Cengly.
Cengly menambahkan, pihaknya tidak menghalangi hak setiap warga negara untuk membuat laporan polisi, namun mengingatkan agar institusi kepolisian tidak dijadikan sarana untuk mengintervensi saksi.
"Sangat tidak baik juga ketika kita menggunakan negara sebagai alat untuk mengintervensi orang. Jangan sampai laporan yang dibuat serampangan justru menjadi alat untuk mengintimidasi pihak lain. Kami meyakini bahwa kebenaran pasti menemukan jalannya sendiri," tuturnya.






















