Awal Mula Terbongkarnya Kasus Perekaman Siswi SMAN 12 Bandung

Bandung, IDN Times - Pihak SMA Negeri 12 Bandung buka suara mengenai tindakan AS, salah satu pelajar yang ketahuan memasang kamera pengawas (CCTV) di toilet wanita. AS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
Kepala Sekolah SMAN 12 Bandung Enok Nurjanah mengatakan, kejadian ini berawal dari alumni yang menemukan adanya indikasi kamera tersembunyi di toilet ketika acara keakraban di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Dari sana, alumni kemudian melaporkan ke polisi melalui layanan call center. Pemeriksaan berlanjut di sekolah, yang mana kembali ditemukan adanya CCTV yang terpasang di area toilet wanita.
“Setelah dilaporkan kami dapatkan info itu dari kepolisian dan akhirnya dilakukan pelaporan,” kata Enok dalam konferensi pers di SMAN 12 Bandung, Rabu (28/5/2025).
1. Sanggah pelaku sebagai cucu dari pejabat sekolah

Enok juga membantah isu mengenai pelaku AS yang merupakan cucunya yang membuat kasus ini cukup lama terungkapnya. “Bukan cucu saya (AS),” ucapnya.
Lebih lanjut, peristiwa ini pihak sekolah berjanji untuk lebih sering melakukan patroli di area sekolah. Para siswi yang menjadi korban pun diberi pendampingan penuh oleh pihak sekolah saat memberi keterangan ke polisi.
“Kami support terhadap kasus ini. Kami mendampingi, mengantar, dan menunggu korban dan saksi sampai selesai. Kami temani dan antar ke Polda supaya kejadian ini beres. Patroli kami juga ada manajemen, terlepas dari itu semua kami akan meningkatkan (kewaspadaan) kembali,” ujarnya.
2. Video rekaman disimpan di ponsel pelaku

Sebelumnya, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial AS karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap belasan orang pelajar perempuan. Tersangka diduga telah memasang CCTV untuk merekam korbannya yang tengah berada di toilet di salah satu SMA negeri di Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, para korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada 22 Mei 2025. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Kami telah mengamankan salah satu siswa di SMA Bandung, atas nama AS, yaitu yang bersangkutan mendapat laporan dari Polsek Kiaracondong tanggal 22 Mei 2025. Bahwa ada laporan tahun 2024, pada tanggal 3 Desember,” kata Budi.
Pihak penyidik kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Tersangka AS diduga telah memasang CCTV di kamar mandi sekolah.
“Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan CCTV ataupun alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut. Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan di data handphone-nya sendiri,” ujarnya.
3. Ada belasan perempuan jadi korban

Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 1 yang sebagaimana dimaksud dengan cara merekam dan menyimpan kamera di dalam kantong plastik dan sekolah-sekolah yang terhubung handphone milik pelaku. Polisi juga menjerat dengan pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE.
Dalam pemeriksaannya, terungkap AS juga telah melakukan hal yang sama saat mengikuti kegiatan perpisahan sekolah di sebuah vila di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Oleh karenanya, pelapor melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat karena ada dua tempat kejadian perkara (TKP).
"Terungkap karena yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama di vila di daerah Lembang, di (wilayah Polres) Cimahi, kalau tidak salah ada 12 korban. Maka dari itu tadi kami sudah koordinasi dengan Polda karena ada korban lain yang berada di Lembang dan ini adalah melingkupi, mencakup dua wilayah yang berbeda," kata dia,