Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Bandung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya melakukan pengendalian penyebaran COVID-19 selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan baik warga maupun pelaku usaha.

Bersadarkan Perwal No. 4 Tahun 2021, perubahan kedua Perwal No.1 Tahun 2021, masyarakat Bandung diwajibkan untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Sebelumnya, diberlakukan 3M, sementara saat ini menjadi 5M yang meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, membatasi interaksi fisik, dan menghindari kerumunan.

1.Aturan untuk pelaku usaha

Ilustrasi bekerja di kantor. (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Setiap pelaku usaha wajib melaksanakan screening periodic kepada karyawan dan pengunjung sebagai wujud tanggung jawab dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. Selain itu, penerapan work from home (WFH) sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai.

Waktu operasional di antaranya Pemda, BUMD tetap normal sementara BUMN mengikuti ketentuan pusat. Untuk perkantoran swasta pukul 08.00 – 16.00 WIB.

2.Pusat perbelanjaan diberlakukan kerja shifting

Editorial Team

Tonton lebih seru di