Bandung, IDN Times - Asosiasi Advokat Indonesia mewajibkan anggotanya untuk membuat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi warga tak mampu secara gratis.
Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile, Palmer Situmorang mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu program prioritas di masa kepemimpinannya. Terlebih, layanan Posbakum tersebut merupakan perintah Undang-undang yang menjadi landasan para advokat dalam bekerja. Layanan yang baik pun akan menjadi pembeda di antara organisasi sejenis.
“Program dari DPP itu mendekatkan advokat kepada masyarakat, karena ada perintah dalam UU,” kata dia, Minggu (20/11/2022).