Bandung, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh kepala daerah menerapkan work from home (WFH) satu hari selama sepekan bagi ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penerapan efisiensi ini dimulai pada 1 April 2026.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran Kemendagri nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Tranformasi Tranformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, dikeluarkan pada Selasa (31/3/2026).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan mengikuti peraturan tersebut. Namun, pada dasarnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menerapkan WFH sejak tahun 2025. OPD diperbolehkan memilih satu untuk bisa bekerja dari rumah.
"Pemprov Jabar sudah menerapkan WFH dari mulai November 2025 yang dilaksanakan WFH di setiap Hlhari Kamis dan hari Jumat pilihan perangkat daerah," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
