Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ASN WFH 1 April 2026, Pemprov Jabar Sudah Terapkan Sejak 2025
Halal bihalal pegawai Pemprov Jabar di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Kemendagri menetapkan aturan WFH satu hari per pekan bagi ASN mulai 1 April 2026, tertuang dalam surat edaran tentang transformasi budaya kerja di pemerintah daerah.
  • Pemprov Jawa Barat sudah lebih dulu menerapkan WFH sejak November 2025 dan kini mengoordinasikan penerapan kebijakan ini ke seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya.
  • Pemerintah menegaskan unit layanan publik tetap wajib WFO, sementara unit pendukung dapat WFH secara selektif dengan pengawasan agar kinerja ASN tetap optimal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan pemerintahannya.

November 2025

Pemprov Jawa Barat melaksanakan WFH setiap hari Kamis dan Jumat secara bergantian di masing-masing perangkat daerah.

31 Maret 2026

Kemendagri mengeluarkan surat edaran nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mengatur penerapan WFH satu hari per pekan mulai berlaku pada 1 April 2026.

1 April 2026

Kebijakan WFH satu hari per pekan resmi diberlakukan secara nasional. Pemprov Jawa Barat menegaskan kesiapannya mengikuti aturan tersebut dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk implementasinya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah pusat menetapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara di seluruh daerah, dimulai 1 April 2026, untuk mendukung efisiensi dan transformasi budaya kerja ASN.
  • Who?
    Kementerian Dalam Negeri bersama Menteri PAN-RB, Menteri Ketenagakerjaan, serta pemerintah daerah termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah lebih dulu menerapkan WFH sejak November 2025.
  • Where?
    Penerapan dilakukan di seluruh instansi pemerintahan daerah di Indonesia, termasuk lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut.
  • When?
    Kebijakan mulai berlaku pada 1 April 2026 sesuai surat edaran Kemendagri nomor 800.1.5/3349/SJ yang diterbitkan pada Selasa, 31 Maret 2026.
  • Why?
    Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi kerja aparatur sipil negara serta mendorong transformasi budaya kerja yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan energi nasional.
  • How?
    ASN bekerja dari rumah setiap Jumat dengan pengawasan kinerja oleh masing-masing OPD; unit pelayanan publik tetap bekerja di kantor sementara unit pendukung menjalankan WFH secara selektif sesuai ketentuan Kemendagri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Mulai bulan April tahun 2026, orang-orang yang kerja di kantor pemerintahan boleh kerja dari rumah satu hari seminggu. Pemerintah bilang ini supaya kerja jadi lebih baik dan hemat. Di Jawa Barat, mereka sudah mulai duluan dari tahun 2025. Sekarang semua kota dan kabupaten di sana lagi siap-siap ikut aturan baru itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penerapan WFH bagi ASN menunjukkan langkah positif menuju efisiensi dan modernisasi budaya kerja di pemerintahan. Jawa Barat yang telah lebih dulu menerapkannya memperlihatkan kesiapan dan kemampuan adaptasi tinggi terhadap kebijakan pusat. Proses koordinasi antara provinsi, kabupaten, dan kota juga mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga kinerja tetap optimal meski dengan pola kerja baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh kepala daerah menerapkan work from home (WFH) satu hari selama sepekan bagi ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penerapan efisiensi ini dimulai pada 1 April 2026.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran Kemendagri nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Tranformasi Tranformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, dikeluarkan pada Selasa (31/3/2026).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan mengikuti peraturan tersebut. Namun, pada dasarnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menerapkan WFH sejak tahun 2025. OPD diperbolehkan memilih satu untuk bisa bekerja dari rumah.

"Pemprov Jabar sudah menerapkan WFH dari mulai November 2025 yang dilaksanakan WFH di setiap Hlhari Kamis dan hari Jumat pilihan perangkat daerah," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

1. Meski lebih dulu, WFH di lingkungan Pemprov Jabar tetap diberlakukan

Halal bihalal pegawai Pemprov Jabar di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dengan keluarnya Surat Edaran ini, Dedi memastikan, pemerintah kabupaten dan kota sudah harus mengikuti anjuran dari pemerintah pusat. Karena sebelumnya, WFH diterapkan hanya di lingkungan Pemprov Jabar saja.

"Mulai di 1 April masih tetap WFH, dan yang telah diterapkan di Jawa Barat sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Tinggal nanti akan mengoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera dapat menindaklanjuti terkait WFH," katanya.

Pemerintah kabupaten dan kota juga nantinya harus melaporkan mengenai skema WFH yang digunakan karena Pemprov Jabar merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

"Kabupaten/kota menyampaikan laporan ke Pemprov yang selanjutnya Pemprov Jabar melaporkan ke pemerintah pusat," kata dia.

2. Pemprov Jabar akan melakukan pengawasan

Halal bihalal pegawai Pemprov Jabar di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dedi menambahkan, kabupaten dan kota saat ini masih menyusun implementasi dari skema WFH ini. Dia mengatakan, selama satu pekan di awal bulan ini semua pemerintah daerah di Jabar sudah menentukan skema WFH.

"Untuk pekan ini mah lebih lebih mengoordinasikan kesiapan kabupaten kota agar melaksanakan surat edaran, Itu kan di sana dibebankannya provinsi melakukan koordinasi kan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," katanya.

Pemerintah resmi mengatur WFH bagi aparatur sipil negara alias ASN selama sehari dalam sepekan. Adapun hari yang dipilih pemerintah agar ASN bisa WFH adalah setiap Jumat. Aturan tersebut akan berlaku secepatnya sejak pengumuman itu disampaikan pada hari ini atau Selasa (31/3/2026).

"Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan, dan pengaturan teknis akan dituangkan dalam surat edaran Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto beberapa hari kemarin.

3. Penghematan energi diminta tetap dilakukan

Ilustrasi ASN (Diskominfo Depok/Ilustrasi)

Airlangga juga menjelaskan penerapan WFH diterapkan juga pada sektor swasta yang mana  hal itu akan diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.

"Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha, pengaturan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," kata Airlangga.

Sementara itu Kemendagri meminta, selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.

Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai.

Terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Editorial Team