Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ASN Pemkot Bandung Dipecat Diduga Lakukan Asusila ke Siswi Magang
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Dok. Humas Pemkot Bandung)
  • ASN Pemkot Bandung berinisial AS dipecat terkait dugaan tindak asusila yang menghamili siswi magang di lingkungan pemerintah kota.

  • Surat pemecatan diterbitkan 29 Agustus 2025; AS sempat menggugat pada November, lalu mencabut gugatan pada Desember 2025.

  • Wali Kota Muhammad Farhan menyatakan ASN telah diberi sanksi administratif dan pembinaan, tetapi pelanggaran berulang sehingga dijatuhi pemecatan tidak dengan hormat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
sejak beberapa tahun yang lalu

Kasus dugaan tindak asusila oleh ASN Pemkot Bandung terhadap siswi magang terjadi.

29 Agustus 2025

Surat pemecatan ASN berinisial AS diterbitkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 862/Kep.114-BKPSDM/2025.

November 2025

AS menggugat surat pemecatannya. Pemkot Bandung kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Desember 2025

AS mencabut gugatan atas surat pemecatannya.

Kamis (15/10/2026)

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membenarkan kasus tersebut dan menegaskan tindakan tegas diambil setelah pelanggaran berulang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    ASN Pemkot Bandung berinisial AS diberhentikan tidak dengan hormat setelah diduga melakukan tindak asusila hingga menghamili seorang siswi yang sedang magang di lingkungan Pemkot Bandung.
  • Who?
    ASN berinisial AS menjadi terduga pelaku. Siswi magang menjadi korban dalam dugaan kasus tersebut. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membenarkan Pemkot Bandung menerima laporan pelanggaran disiplin dan etika ASN.
  • Where?
    Dugaan tindak asusila terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Muhammad Farhan menyampaikan keterangan saat ditemui di Balai Kota Bandung.
  • When?
    Kasus disebut terjadi sejak beberapa tahun lalu. Surat pemecatan diterbitkan pada 29 Agustus 2025. AS menggugat pada November 2025 dan mencabut gugatan pada Desember 2025.
  • Why?
    Pemkot Bandung menjatuhkan pemberhentian karena pelanggaran disiplin dan etika dinilai berulang meski AS telah menerima sanksi administratif, pembinaan, serta kesempatan perbaikan dan rehabilitasi.
  • How?
    Pemecatan dilakukan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 862/Kep.114-BKPSDM/2025. Sanksi awal berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, lalu menjadi pemberhentian tidak dengan hormat setelah gugatan diajukan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Seorang pegawai Pemkot Bandung bernama AS dipecat karena diduga berbuat tidak baik kepada siswi yang sedang magang sampai siswi itu hamil. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, bilang AS sudah diberi kesempatan untuk berubah. Tapi pelanggaran terjadi lagi, jadi sekarang AS tidak boleh bekerja di Pemkot Bandung lagi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan kasus ini menunjukkan upaya Pemkot Bandung menegakkan disiplin dan etika aparatur secara bertahap namun tegas. Kesempatan pembinaan, sanksi administratif, dan rehabilitasi diberikan sebelum pemberhentian dilakukan ketika pelanggaran berulang. Sikap tersebut juga menegaskan pentingnya tanggung jawab ASN dalam menjaga kepercayaan publik dan menjadi teladan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung, dipecat dari jabatannya karena diduga melakukan tindak asusila menghamili seorang siswa yang tengah magang di lingkungan Pemkot Bandung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini terjadi sejak beberapa tahun yang lalu dan surat pemecatan terhadap ASN tersebut dikeluarkan pada 29 Agustus 2025 melalui Keputusan Walikota (Kepwal) nomor 862/Kep.114-BKPSDM/2025.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan membenarkan terkait kasus tersebut, bahkan pihaknya sudah mendapat laporan terkait perbuatan tindak asusila yang dilakukan seorang ASN Pemkot Bandung itu.

"Secara berkala, saya selaku pimpinan daerah menerima laporan mengenai pelanggaran disiplin dan etika yang dilakukan oleh ASN Kota Bandung," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).

1. Kasus ini terjadi pada 2025

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Dok. humas Pemkot Bandung)

ASN berinisial AS itu dikabarkan sempat menggugat surat pemecatan tersebut pada November 2025, namun pada Desember 2025 ia mencabut gugatannya. Dia diberi sanksi disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Namun karena yang bersangkutan menggugat surat pemecatan tersebut, akhirnya Pemkot Bandung memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Jika pembinaan tidak menghasilkan perubahan, maka dengan sangat terpaksa kita lakukan pemberhentian," kata Farhan.

2. Sempat diberikan kesempatan untuk berubah

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Dok. Humas Pemkot Bandung)

Sebetulnya, kata Farhan, prosesnya tidak seketat itu karena pihaknya sempat berikan kesempatan perbaikan dan rehabilitasi. Namun karena pelanggaran terulang kembali, maka toleransi sudah tidak ada lagi.

"Sudah diberikan kesempatan yang cukup, mulai dari sanksi administratif hingga pembinaan. Namun pelanggaran terulang, maka langkah tegas harus diambil," ucapnya.

3. Pejabat harus menjaga kepercayaan publik

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat berbicang dengan IDN Times. IDN Times/Debbie Sutrisno

Atas adanya kejadian ini, Farhan mengimbau semua ASN Pemkot Bandung harus menjaga etika dan perilaku. Selain itu mereka juga harus menjadi teladan, melebihi standar masyarakat pada umumnya serta harus terus menjaga kepercayaan yang telah diberikan.

"Kepada seluruh rekan ASN, kita semua manusia, tidak luput dari kekurangan. Namun sebagai pejabat publik, masyarakat menaruh harapan yang besar kepada kita," kata Farhan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article