Bandung, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung, dipecat dari jabatannya karena diduga melakukan tindak asusila menghamili seorang siswa yang tengah magang di lingkungan Pemkot Bandung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini terjadi sejak beberapa tahun yang lalu dan surat pemecatan terhadap ASN tersebut dikeluarkan pada 29 Agustus 2025 melalui Keputusan Walikota (Kepwal) nomor 862/Kep.114-BKPSDM/2025.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan membenarkan terkait kasus tersebut, bahkan pihaknya sudah mendapat laporan terkait perbuatan tindak asusila yang dilakukan seorang ASN Pemkot Bandung itu.
"Secara berkala, saya selaku pimpinan daerah menerima laporan mengenai pelanggaran disiplin dan etika yang dilakukan oleh ASN Kota Bandung," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).
