DPRD Jabar Kaji Penggabungan 14 OPD Jadi Tujuh, Berlaku Bertahap

- DPRD Jawa Barat membahas penggabungan 14 OPD menjadi tujuh melalui Ranperda, setelah konsultasi dengan Kemendagri menyatakan sejumlah persyaratan teknis telah memenuhi ketentuan.
- Pansus masih perlu memperjelas tugas, kedudukan, tata kerja, Anjab, dan ABK agar kewenangan serta beban kerja perangkat daerah tidak tumpang tindih.
- Pembahasan ditargetkan rampung 5 November 2026; penataan diterapkan bertahap mulai 2027 pada tiga hingga empat OPD, sementara badan pengelola aset dan BUMD masih dikaji.
Bandung, IDN Times – DPRD Jawa Barat tengah membahas rencana penggabungan 14 organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi tujuh OPD. Penataan birokrasi ini juga mencakup rencana pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD, yang masih membutuhkan kajian hukum lebih lanjut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) XX DPRD Jabar, Edi Askari, mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah memasuki tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, pada prinsipnya sejumlah persyaratan teknis untuk penggabungan OPD-seperti Bappeda dan BP2D-telah memenuhi ketentuan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 jo PP Nomor 72 Tahun 2019," ujar Edi melalui keterangan resmi Humas DPRD Jabar, Rabu (14/10/2026).
1. Pembagian kewenangan harus diperjelas

(Humas/DPRD Jabar) Meski demikian, Edi menyampaikan, masih ada sejumlah aspek yang perlu diperjelas, mulai dari uraian tugas, kedudukan, tata kerja, hingga penyusunan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Dia memastikan, kekurangan itu akan segera dibahas lebih lanjut di Pansus.
"Aspek tersebut menjadi penting agar perubahan struktur organisasi tidak sekadar menggabungkan sejumlah instansi, tetapi juga memperjelas pembagian kewenangan dan beban kerja masing-masing perangkat daerah," tuturnya.
2. Pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD masih dikaji

Wajah baru Gedung Sate di era kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi. Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil Selain penggabungan OPD, DPRD Jabar juga mengkaji rencana pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD. Menurut Edi, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih mendalam, terutama terkait landasan hukum dan pembagian kewenangannya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Pansus bersama Kemendagri dan kalangan akademisi masih menyelaraskan aspek yuridis dan fungsional agar pembentukan badan baru tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
"Artinya, keputusan mengenai badan baru itu belum sepenuhnya final dan masih bergantung pada hasil kajian dalam pembahasan Ranperda," kata dia.
3. Ditargetkan rampung 5 November 2026

Wajah baru Gedung Sate di era kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi. Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil Pansus XX DPRD Jabar menargetkan pembahasan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah rampung pada 5 November 2026. Setelah pembahasan selesai, rancangan aturan tersebut akan memasuki tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta Kemendagri.
Masing-masing proses harmonisasi direncanakan berlangsung selama 14 hari kerja. Adapun penerapan penataan OPD akan dilakukan secara bertahap untuk mengantisipasi kendala kepegawaian, penganggaran, hingga penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik.
"Pada tahap awal, penataan diprioritaskan terhadap tiga hingga empat OPD yang disepakati untuk mulai diterapkan pada 2027. Sementara perangkat daerah lainnya akan disiapkan untuk tahap berikutnya," kata dia.



















