Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Biaya Rawat Inap Gratis Warga Cirebon Tunggu Kepastian Regulasi Jabar

Kab. Cirebon
2 min read
Biaya Rawat Inap Gratis Warga Cirebon Tunggu Kepastian Regulasi Jabar
ilustrasi rumah sakit, dokter, periksa kesehatan, tes, pasien (pexels.com/Charlss GonzHu)
  • Pemkab Cirebon belum menerapkan bantuan biaya rawat inap bagi warga terkendala BPJS Kesehatan karena masih menunggu regulasi, mekanisme pembiayaan, serta persyaratan dari Pemprov Jabar.

  • Jika diberlakukan, pelayanan berpeluang tersedia di RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun, tetapi cakupan layanan serta mekanisme pembiayaan pasien belum dipastikan.

  • Skema Jabar direncanakan mencakup warga terkendala BPJS, korban kecelakaan, dan korban kekerasan, dengan jaringan rumah sakit di Jabar hingga Jakarta serta pembiayaan lintas pemerintah dan rumah sakit.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Cirebon, IDN Times - Rencana bantuan pembiayaan rawat inap bagi warga yang terkendala kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, belum dapat diterapkan. Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menunggu kepastian regulasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk mekanisme pembiayaan dan persyaratan bagi calon penerima bantuan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni mengatakan pemerintah daerah menyambut baik rencana tersebut. Namun, pelaksanaannya memerlukan landasan aturan yang jelas agar pelayanan kesehatan dan pembiayaan pasien dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Pemkab Cirebon masih menunggu kepastian regulasi dari Pemprov Jabar agar mekanisme pelayanan dan pembiayaan dapat diterapkan sesuai ketentuan,” kata Eni, Selasa (13/10/2026).

  1. 1. Menunggu kepastian skema bantuan

    20260617_140318.jpg
    Ilustrasi rumah sakit (IDN Times/Irma Yudistirani)

    Menurut Eni, pemerintah daerah belum memperoleh kepastian mengenai waktu penerapan program di Kabupaten Cirebon. Ketentuan mengenai kriteria penerima bantuan, persyaratan administrasi, dan batas pembiayaan juga belum dijelaskan secara terperinci.

    Kejelasan aturan diperlukan agar pemerintah daerah dapat menentukan prosedur pelayanan sekaligus menyiapkan mekanisme pembiayaan pasien. Masyarakat juga memerlukan informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengakses skema tersebut.

    "Tanpa kepastian itu, pemerintah kabupaten belum dapat memastikan bagaimana bantuan akan diberikan kepada warga yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, tetapi terkendala kepesertaan BPJS Kesehatan," kata Eni.

  2. 2. Dua RSUD disiapkan untuk pelayanan

    ilustrasi rumah sakit, dokter, periksa kesehatan, ukur tensi, tekanan darah
    ilustrasi rumah sakit, dokter, periksa kesehatan, ukur tensi, tekanan darah (pexels.com/Thirdman)

    Apabila kebijakan tersebut diberlakukan, warga Kabupaten Cirebon berpeluang memperoleh pelayanan melalui dua rumah sakit umum daerah milik pemerintah kabupaten, yakni RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun.

    Eni mengatakan pelayanan di kedua rumah sakit tersebut akan mengikuti ketentuan program yang ditetapkan.

    "Belum ada kepastian mengenai cakupan layanan dan mekanisme pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pasien," kata Eni.

  3. 3. Kerja sama meluas hingga Jakarta

    ilustrasi rumah sakit, pasien, perawat
    ilustrasi rumah sakit, pasien, perawat (pexels.com/RDNE Stock project)

    Sebelumnya, Pemprov Jabar merencanakan skema pembiayaan yang tidak hanya mencakup rumah sakit di wilayah Jawa Barat, tetapi juga sejumlah rumah sakit di Jakarta.

    Rumah sakit yang disebut masuk dalam jaringan kerja sama tersebut antara lain Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, Rumah Sakit Kanker Dharmais, serta Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat.

    Perluasan jaringan itu direncanakan untuk membuka akses pelayanan bagi warga yang membutuhkan penanganan medis di luar daerah. Namun, penerapannya tetap bergantung pada ketentuan program dan mekanisme pelayanan yang berlaku.

    Skema bantuan tersebut direncanakan mencakup warga yang terkendala kepesertaan BPJS Kesehatan, korban kecelakaan, serta korban tindak kekerasan yang membutuhkan penanganan medis.

    Pembiayaan direncanakan melibatkan Pemprov Jabar, pemerintah kabupaten dan kota, serta rumah sakit yang tergabung dalam jaringan pelayanan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More