Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

ASN Pemkot Bandung Dipecat Diduga Lakukan Asusila ke Siswi Magang

Kota Bandung
2 min read
ASN Pemkot Bandung Dipecat Diduga Lakukan Asusila ke Siswi Magang
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Dok. Humas Pemkot Bandung)
  • ASN Pemkot Bandung berinisial AS dipecat terkait dugaan tindak asusila yang menghamili siswi magang di lingkungan pemerintah kota.

  • Surat pemecatan diterbitkan 29 Agustus 2025; AS sempat menggugat pada November, lalu mencabut gugatan pada Desember 2025.

  • Wali Kota Muhammad Farhan menyatakan ASN telah diberi sanksi administratif dan pembinaan, tetapi pelanggaran berulang sehingga dijatuhi pemecatan tidak dengan hormat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung, dipecat dari jabatannya karena diduga melakukan tindak asusila menghamili seorang siswa yang tengah magang di lingkungan Pemkot Bandung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini terjadi sejak beberapa tahun yang lalu dan surat pemecatan terhadap ASN tersebut dikeluarkan pada 29 Agustus 2025 melalui Keputusan Walikota (Kepwal) nomor 862/Kep.114-BKPSDM/2025.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan membenarkan terkait kasus tersebut, bahkan pihaknya sudah mendapat laporan terkait perbuatan tindak asusila yang dilakukan seorang ASN Pemkot Bandung itu.

"Secara berkala, saya selaku pimpinan daerah menerima laporan mengenai pelanggaran disiplin dan etika yang dilakukan oleh ASN Kota Bandung," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).

  1. 1. Kasus ini terjadi pada 2025

    1790593314197.jpg
    Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Dok. humas Pemkot Bandung)

    ASN berinisial AS itu dikabarkan sempat menggugat surat pemecatan tersebut pada November 2025, namun pada Desember 2025 ia mencabut gugatannya. Dia diberi sanksi disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

    Namun karena yang bersangkutan menggugat surat pemecatan tersebut, akhirnya Pemkot Bandung memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

    "Jika pembinaan tidak menghasilkan perubahan, maka dengan sangat terpaksa kita lakukan pemberhentian," kata Farhan.

  2. 2. Sempat diberikan kesempatan untuk berubah

    1790593077718.jpg
    Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Dok. Humas Pemkot Bandung)

    Sebetulnya, kata Farhan, prosesnya tidak seketat itu karena pihaknya sempat berikan kesempatan perbaikan dan rehabilitasi. Namun karena pelanggaran terulang kembali, maka toleransi sudah tidak ada lagi.

    "Sudah diberikan kesempatan yang cukup, mulai dari sanksi administratif hingga pembinaan. Namun pelanggaran terulang, maka langkah tegas harus diambil," ucapnya.

  3. 3. Pejabat harus menjaga kepercayaan publik

    WhatsApp Image 2026-09-30 at 11.31.52 AM (2).jpeg
    Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat berbicang dengan IDN Times. IDN Times/Debbie Sutrisno

    Atas adanya kejadian ini, Farhan mengimbau semua ASN Pemkot Bandung harus menjaga etika dan perilaku. Selain itu mereka juga harus menjadi teladan, melebihi standar masyarakat pada umumnya serta harus terus menjaga kepercayaan yang telah diberikan.

    "Kepada seluruh rekan ASN, kita semua manusia, tidak luput dari kekurangan. Namun sebagai pejabat publik, masyarakat menaruh harapan yang besar kepada kita," kata Farhan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More