Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Temuan DPRD Jabar pada Program Kesehatan Gratis di 100 Rumah Sakit

Kota Bandung
4 min read
Temuan DPRD Jabar pada Program Kesehatan Gratis di 100 Rumah Sakit
Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)
  • Komisi V DPRD Jabar menemukan mekanisme pembayaran dan pengajuan klaim program kesehatan gratis di lebih dari 100 rumah sakit belum jelas, sehingga berpotensi menghambat layanan medis.

  • DPRD menekankan perlunya kepastian penanggung biaya, prosedur klaim, serta skema Jamkesda atau SKTM agar pasien tak mampu tetap mendapat perawatan dan rumah sakit terjamin.

  • Pemprov Jabar bekerja sama dengan 27 kabupaten/kota menyediakan pengobatan gratis kelas 3 di rumah sakit jaringan Jabar dan Jakarta, termasuk rujukan penyakit khusus.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Komisi V DPRD Jawa Barat menyoroti kepastian pembiayaan bagi pasien yang terkendala biaya saat menjalani perawatan di rumah sakit, khususnya pada program layanan kesehatan gratis di 100 lebih RS yang ada di Jabar dan Jakarta.

Beberapantemuan di lapangan yang masih menjadi kendala dan harus dievaluasi yaitu mekanisme pembayaran dan pengajuan klaim belum memiliki kejelasan berpotensi menghambat pelayanan medis.

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Encep Sugiana mengatakan, pihaknya meninjau pelaksanaan kerja sama antara Pemprov Jabar, pemerintah kabupaten/kota, dan rumah sakit. Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah RSUD Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Rabu (14/10/2026).

"Kita menindaklanjuti pertemuan antara pemerintah provinsi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota dan para direktur rumah sakit. Kita ingin melihat bagaimana tindak lanjut dari kesepakatan dan perjanjian kerja sama yang sudah dibuat, serta bagaimana pelaksanaannya di lapangan," ujar Encep, Kamis (15/10/2026).

  1. 1. Mekanisme klaim pasien harus jelas antara RS dan Pemprov Jabar

    ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

    Menurut dia, persoalan biaya masih menjadi kendala bagi sebagian masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu, perlu ada mekanisme yang jelas bagi pasien yang belum mampu membayar biaya perawatan.

    Sejumlah skema yang dapat digunakan di antaranya jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM), sesuai ketentuan yang berlaku.

    Di sisi lain, rumah sakit juga membutuhkan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan pasien, termasuk prosedur pengajuan dan pencairan klaim. Tanpa kejelasan tersebut, keberlanjutan pelayanan berpotensi menghadapi kendala.

    "Diharapkan prosedur pengklaiman atas pasien yang menjadi tanggungan rumah sakit maupun pemerintah memiliki mekanisme yang jelas. Dengan begitu, rumah sakit juga memiliki kepastian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Encep.

  2. 2. Jangan sampai ada pasien yang tidak tertangani

    ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

    Ia menegaskan, kerja sama antara pemerintah daerah dan rumah sakit harus terlihat dalam pelaksanaan pelayanan, bukan sebatas dokumen administratif. Pasien yang membutuhkan pertolongan medis harus tetap mendapatkan penanganan, termasuk ketika menghadapi persoalan pembiayaan.

    "Harapannya, dengan adanya perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan rumah sakit, seluruh layanan kesehatan bisa semakin baik dan memuaskan masyarakat. Jangan sampai ada pasien yang terbengkalai atau tidak mendapatkan perawatan dengan baik," kata dia.

  3. 3. Pemprov Jabar gratisan pengobatan di 100 rumah sakit

    Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Debbie Sutrisno)
    Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Debbie Sutrisno)

    Kunjungan Komisi V DPRD Jabar tersebut juga berkaitan dengan perluasan akses layanan kesehatan dan pelaksanaan sistem perlindungan kesehatan masyarakat. Peninjauan dilakukan di rumah sakit jejaring pengampuan layanan kanker, jantung, stroke, uronefrologi, serta kesehatan ibu dan anak (KJSU-KIA).

    Namun, kejelasan mekanisme pembiayaan dan klaim menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan agar masyarakat yang membutuhkan perawatan tidak menghadapi hambatan berkepanjangan untuk memperoleh layanan medis.

    Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat memperluas jangkauan pengobatan terhadap masyarakat. Sebanyak 100 rumah sakit negeri dan swasta dipastikan bisa melayani warga Jabar yang hendak berobat secara gratis.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM menyatakan, lebih dari 100 rumah sakit negeri dan swasta yang terlibat dalam kerja sama tersebut, termasuk sejumlah rumah sakit di Jakarta. Meski begitu, layanan gratis hanya bisa digunakan untuk perawatan kelas 3.

    "Nanti berobat ke seluruh rumah sakit ini asal di kelas 3. Dijamin pembayarannya," kata KDM, Rabu (7/10/2026).

    Menurutnya, kerja sama itu melibatkan Pemprov Jabar bersama 27 pemerintah kabupaten/kota. Jaringan rumah sakit tersebut tidak hanya berada di Jawa Barat, tetapi juga mencakup rumah sakit rujukan di Jakarta.

    Dengan begitu, KDM meminta warga Jawa Barat yang sedang berada di Jakarta dan membutuhkan layanan kesehatan untuk tetap mendapatkan pengobatan di rumah sakit yang masuk dalam jaringan kerja sama.

    "Bagi warga Jabar yang di Jakarta kalau sakit tinggal datang ke rumah sakit-rumah sakit tadi, jangan ragu. Pemerintah daerah dan provinsi bertanggung jawab terhadap pengobatannya," kata dia.

    Adapun rumah sakit yang masuk dalam jaringan kerjasama tersebut antara lain RS Anak dan Bunda Harapan Kita, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, dan RSPAD.

    Selain rumah sakit di Jakarta, terdapat pula rumah sakit rujukan di Jawa Barat seperti RS Mata Cicendo dan RS Paru Cisarua. KDM mengatakan, perluasan jaringan tersebut ditujukan agar warga memiliki lebih banyak pilihan ketika membutuhkan penanganan penyakit tertentu.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More