Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ASN Jadi Penyumbang Tunggakan Pajak Kendaraan di Kabupaten Cirebon

pbtaxand.com
pbtaxand.com
Intinya sih...
  • Sektor pendidikan jadi penyumbang terbesarASN di sektor pendidikan dan kesehatan menjadi penyumbang tunggakan pajak kendaraan terbanyak di Kabupaten Cirebon, dengan Dinas Pendidikan memiliki jumlah kendaraan menunggak paling tinggi.
  • Potensi PAD menguap hingga miliaran rupiahTingginya jumlah kendaraan menunggak berimplikasi pada potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai miliaran rupiah, yang dapat melemahkan upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan fiskal.
  • Tanpa pemutihan, penertiban diperketatP3DW Kabupaten Cirebon tidak akan memberlakukan pemutihan atau toleransi khusus bagi ASN penunggak
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times - Tingkat kepatuhan pajak aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan. Data Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Cirebon mencatat, hingga awal 2026 terdapat 5.268 unit kendaraan bermotor milik ASN yang belum menunaikan kewajiban pajaknya.

Dari jumlah tersebut, 4.687 unit merupakan kendaraan roda dua dan 581 unit kendaraan roda empat.

Temuan ini menempatkan ASN sebagai salah satu kelompok wajib pajak dengan tingkat tunggakan signifikan, meskipun berada di lingkar inti birokrasi pemerintahan yang menjalankan fungsi pelayanan publik dan pengelolaan anggaran daerah.

1. Sektor pendidikan jadi penyumbang terbesar

Ortax
Ortax

Pelaksana Tugas Kepala P3DW Kabupaten Cirebon, Widianto Nugroho Adi, mengungkapkan bahwa mayoritas tunggakan berasal dari ASN yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan.

Dari hasil pemetaan internal, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon tercatat sebagai instansi dengan jumlah kendaraan menunggak paling tinggi.

“Jumlahnya mencapai 2.681 unit kendaraan. Itu paling besar dibandingkan OPD lain. Setelah itu disusul oleh sektor kesehatan,” kata Widianto, belum lama ini.

Ia menegaskan, data tersebut telah diverifikasi dan akan menjadi dasar langkah penertiban lanjutan. Pemerintah daerah akan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon guna memastikan kewajiban pajak ASN tidak lagi diabaikan.

2. Potensi PAD menguap hingga miliaran rupiah

Ortax
Ortax

Besarnya jumlah kendaraan menunggak berimplikasi langsung terhadap potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika dihitung secara konservatif, dengan asumsi pajak sepeda motor berkisar Rp300 ribu–Rp500 ribu per tahun, serta pajak mobil Rp1 juta–Rp3 juta per tahun, maka nilai tunggakan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Nilai tersebut dinilai krusial, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan belanja publik, mulai dari infrastruktur, layanan kesehatan, hingga pendidikan. Ketidakpatuhan ASN berpotensi memperlemah upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan fiskal.

“ASN seharusnya menjadi garda terdepan dalam kepatuhan pajak. Ketika justru terjadi sebaliknya, ini berdampak pada kredibilitas kebijakan pemungutan pajak,” ujar Widianto.

3. Tanpa pemutihan, penertiban diperketat

Pajak;Tax (pexel.com/Pixabay)
Pajak;Tax (pexel.com/Pixabay)

P3DW Kabupaten Cirebon memastikan tidak akan ada kebijakan pemutihan maupun toleransi khusus bagi ASN penunggak pajak kendaraan. Penegakan aturan akan dilakukan melalui pendataan ulang, pemanggilan langsung, serta koordinasi dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami tegaskan, tidak ada pengampunan. Semua wajib bayar sesuai ketentuan. ASN tidak boleh mendapat perlakuan istimewa,” ucap Widianto.

Pendekatan administratif akan menjadi langkah awal, dengan mendorong peran atasan langsung dalam memastikan kepatuhan bawahannya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda juga menegaskan ASN diperlakukan setara dengan masyarakat umum sebagai wajib pajak.

Melalui penertiban ini, pemerintah berharap penerimaan pajak kendaraan meningkat sekaligus memperkuat legitimasi birokrasi di mata publik. Keteladanan ASN dinilai menjadi kunci dalam menciptakan sistem perpajakan daerah yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Optimisme Baru BIJB Kertajati: Umrah Berjadwal Mulai Juli 2026

06 Feb 2026, 19:21 WIBNews