ASN dan Keluarga Dicatut jadi Anggota Parpol di Sukabumi, Kok Bisa?

Kota Sukabumi, IDN Times - Endesh Slamet (57 tahub) seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kota Sukabumi mengeluhkan kondisi namanya dan tiga orang keluarganya yang dicatut sebagai anggota partai politik. Akibatnya sang anak dikhawatirkan sulit mendaftar PPPK.
Peristiwa itu dialami Endesh bersama istri dan kedua anaknya. Nomor induk kependudukan (NIK) satu keluarga ini masuk dalam daftar sebagai anggota Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di sipol (sistem informasi partai politik).
1. Bermula dari keinginan anak daftar PPPK

Endesh mengatakan, kronologi awal mula namanya diketahui dicatut sebagai anggota parpol bermula saat keinginan anaknya untuk mendaftar sebagai PPPK Guru. Sebelum mendaftar, ia berinisiatif untuk mengecek NIK di laman sipol milik KPU RI.
"Pertamanya anak saya itu kan lagi PPG, selesai tinggal menunggu kelulusan, tapi syarat dari dosen pembimbingnya cobalah ikut ke PNS atau ke PPPK. Setelah itu dari teman-temannya kumpul coba dulu masukin (NIK) takut jadi anggota partai, pas dilihat betul jadi anggota partai," kata Endesh, Senin (4/11/2024).
"Jadi PPPK kan buka lagi November 2024. Saya takutnya gagal lagi gitu karena NIK-nya masuk sipol padahal bukan parpol," ujarnya.
2. Lapor ke KPU Kota Sukabumi

Setelah mengetahui nama sang anak tercantum dalam sipol, dia pun meminta agar seluruh NIK dalam satu KK itu diperiksa tak terkecuali Endesh yang merupakan ASN di SMKN 1 Kota Sukabumi.
"Keduanya coba nama saya, ayahnya, sama nama ibunya sama nama kakaknya ternyata sama satu keluarga. Kemudian saya laporan ke KPU, saya sudah komunikasi dengan ketuanya minta dicabut tapi sampai saat ini belum ada tanggapan artinya belum ada jawaban yang pasti dicabut atau tidaknya," ujarnya.
Endesh mengaku tak pernah ikut serta dalam kegiatan partai politik. Dia pun tidak mengenali nama partai tersebut maupun orang-orang parpol yang terlibat.
"Kalau kegiatan partai saya gak pernah ikut sama sekali. Saya juga gak kenal orangnya. Harapannya sih pengen cepat dicabut kasihan anak saya semuanya sarjana dunia pendidikan mau nyoba-nyoba takutnya tersendat karena statusnya anggota partai," ucap dia.
3. Respons KPU Kota Sukabumi

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi, Dikrillah merespons kasus pencatutan nama dalam sipol. Menurut dia ada dua hal yang dapat dilakukan korban.
Pertama, yang berkaitan dapat mengajukan melalui parpol atau kedua, membuat laporan kepada KPU. Namun, kata dia, KPU tidak memiliki akses untuk menghapus NIK dalam keanggotaan partai politik.
"Bisa langsung datang ke parpol yang bersangkutan untuk diajukan penghapusan oleh admin parpol. Atau bisa datang ke KPU untuk diteruskan ke parpol yang bersangkutan melalui KPU RI kemudian ke admin DPP parpol tersebut, tapi prinsipnya sama saja," kata Dikrillah.
"KPU tidak ada akses atau kewenangan untuk menghapus. Dan proses penghapusannya sepenuhnya ada di parpol tersebut," ujarnya.

















