Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

ART di Sukabumi Gasak Uang Dolar dan Emas Berlian Milik Majikan

ART jadi tersangka pencurian di Sukabumi (IDN Times/Fatimah)
ART jadi tersangka pencurian di Sukabumi (IDN Times/Fatimah)

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EH alias S terpaksa mendekam di penjara usai perbuatannya mencuri harta benda milik majikannya di Sukabumi. EH nekat mencuri uang dolar dan perhiasan yang merupakan emas kawin hingga peninggalan warisan milik korban.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 8 Januari 2025 lalu di perumahan Pesona Pangrango, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Tersangka disebut sudah dua kali bekerja di perumahan mewah tersebut dan kali ini aksinya terungkap.

"Terduga pelaku ini telah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban sebanyak 2 kali yaitu dari bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2024, kemudian mengundurkan diri dan kembali bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban pada tanggal 29 September 2024," kata Kapolres Sukabumi Kota AKPB Rita Suwadi, Senin (13/1/2025).

1. Modus ganti perhiasan jadi imitasi

Penampakan perhiasan imitasi (IDN Times/Fatimah)
Penampakan perhiasan imitasi (IDN Times/Fatimah)

Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mencuri, mengambil serta membawa kabur barang-barang berharga milik korban yang disimpan di dalam rumah. Kemudian, terduga pelaku mengganti barang-barang emas yang dicuri tersebut dengan barang tiruan atau imitasi.

"Tindak pidana pencurian ini dilakukan terduga pelaku secara bertahap sejak bulan Oktober hingga bulan Desember 2024," ujarnya.

2. Korban pasutri dokter

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi (IDN Times/Fatimah)
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi (IDN Times/Fatimah)

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, korban berinisial SI (50) berprofesi sebagai dokter. Sang suami sering meninggalkan rumah ke luar kota, sedangkan istrinya membuka praktek kesehatan di wilayah Sukabumi.

Awalnya, korban curiga karena belakangan sering kehilangan uang dolar dan emas yang disimpan di lemarinya tak persis seperti miliknya. Kemudian, korban memeriksa perhiasan dan menemukan barang berharga miliknya itu sudah ditukar menjadi barang palsu.

"Korban merasa dirugikan karena emas dan berlian merupakan warisan orang tua, warisan keturunannya bahkan ada yang diberikan sebagai emas kawin sehingga harga emas tersebut sangat berarti bagi korban, sementara diperkirakan kerugian Rp750 juta," sambungnya.

3. Hasil kejahatan dipakai kebutuhan keluarga

ART tersangka pencurian di Sukabumi (IDN Times/Fatimah)
ART tersangka pencurian di Sukabumi (IDN Times/Fatimah)

Kepada polisi, EH mengaku hasil pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Polisi juga mendalami hasil pencurian tersebut disimpan tunai, atau dibelikan barang.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti sebuah cincin emas putih asli, tiga buah cincin emas imitasi, sebuah cincin emas putih imitasi, dua buah liontin emas imitasi, dua buah logam emas imitasi, tiga buah kalung emas imitasi, satu sertifikat cincin berlian, nama barang cincin kelopak bunga senilai Rp20,5 juta, selembar surat pembelian emas Rp24,8 juta dan dua buah kotak perhiasan.

Sementara barang-barang berharga yang dicuri tersangka yaitu sebuah cincin berlian kelopak bunga, sebuah cincin emas bermata gyok warna hijau dikelilingi berlian, sebuah kalung rantai warna emas dengan berat 25 gram dengan liotin batu papyrus warna biru dan sebuah cincin berlian cartier dengan berat 4,9 gram.

"Saat ini terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota. Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," tutup Rita.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us