Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250618-WA0026.jpg
Proses pencarian korban di tambang Argasunya, Kota Cirebon, Rabu (18/6/2025)

Intinya sih...

  • Belum ditutup meski berstatus ilegalSebagai langkah penanganan, Dinas ESDM Jawa Barat sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban tambang ilegal. Pemerintah Kota Cirebon hanya memutus total akses ke lokasi galian C ilegal di kawasan Argasunya.

  • Dua penambang tewas tertimbunKejadian memilukan ini menimpa dua warga setempat, yakni Dani dan Riyan Andrian Pamungkas. Tim penyelamat gabungan masih berjibaku melakukan pencarian terhadap dua korban yang masih belum ditemukan.

  • Kesaksian korban selamatPeristiwa nahas tersebut terjadi saat empat orang pekerja lokal sedang melakukan aktivitas penambangan pasir

Cirebon, IDN Times - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan adanya sekitar 170 titik pertambangan ilegal yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat.

Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono mengatakan, salah satu lokasi yang teridentifikasi sebagai tambang tanpa izin resmi adalah di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak negatif terhadap lingkungan serta menimbulkan risiko sosial di masyarakat setempat.

Menurut Bambang, jenis tambang ilegal yang paling banyak dijumpai adalah galian C, seperti pengambilan batu, pasir, dan tanah urug yang dilakukan tanpa izin yang sah.

"Kegiatan ini tidak hanya melanggar regulasi, melainkan juga membahayakan keselamatan warga sekitar. Operasi tambang tanpa izin jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini sulit dikendalikan dan dapat memicu bencana seperti longsor serta pencemaran sumber air,” kata Bambang beberapa waktu lalu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di