Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Anak yang Meninggal di Cimahi, Dipukul Ayah Kandung Hingga 15 Kali

Anak yang Meninggal di Cimahi, Dipukul Ayah Kandung Hingga 15 Kali
IDN Times/Debbie Sutrisno
Share Article

Bandung, IDN Times - Kepolisian Polresta Cimahi telah menetapkan seorang laki-laki, AN (34), atas tindakan kekerasan kepada anaknya yang berakibat pada kematian. Korban adalah AA (12) dan AH (11) uang merupakan anak kandung pelaku.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pada saat kejadian, Senin (6/2/2023), tersangka melakukan pemukulan kepada kedua anaknya. AH dipukul sebanyak 15 kali sedangkan kakaknya, AA dipukul sebanyak tujuh kali. AKibat perbuatan tersebut AH meninggal dunia.

"Dalam penyidikan kami menemukan dugaan tindak pidana terhadap anak. Satu anak yang selamat sekarang dirawat di rumah sakit," kata Aldi dalam konferensi pers, Rabu (8/2/2023).

1. Kekerasan pada korban bukan yang pertama kali

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Dari pemeriksaan, tersangka menyebut bahwa kekerasan yang dilakukan kepada keduanya anaknya karena mereka telah mengambil uang sebesar Rp450 ribu dengan cara mencuri dari simpanan pribadinya. Kesal dengan prilaku anak tersebut, AN langsung menganiaya korban.

Aldi menyebut aksi kekerasan tersebut ternyata bukan yang pertama kali. Tersangka pun kerap melakukan hal serupa. Namun, ketika dipukuli kedua anak tersebut tidak pernah menangis sehingga tidak terdengar tetangga sekitar rumah kosannya.

"Jadi korban ini memang tidak pernah menangis ketika ditendang atai dipukul," ujarnya.

2. Pelaku merupakan residivis dan dua kali masuk penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari data yang dihimpun kepolisian, diketahui bahwa tersangka merupakan seorang residivis. Bahkan dia sempat dua kali masuk penjara karena kasus pencurian.

Untuk saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai pengamen di sekitar kawasan Cipaganti, Kota Bandung. Sementara rumah yang dihuninya bersama istri keduanya merupakan kontrakan yang sudah dihuni sekitar satu tahun.

3. Bisa dikenai hukuman mati

wyomingpublicmedia.org
wyomingpublicmedia.org

Akibat perbuatannya, AN disangkakan dengan pasa Pasal 80 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHPidana.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama duapuluh tahun atau dengan seumur hidup atau dengan hukuman mati," kata Aldi.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie Sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More

DPRD Jabar Kutuk Aksi Bejad Taufik Hidayat, Minta Dihukum Maksimal

28 Jun 2026, 03:53 WIBNews