Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Aktor Utama Sindikat Jual 25 Bayi ke Singapura Divonis Tujuh Tahun Bui
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Lie Siu Luan alias Popo sebagai aktor utama kasus perdagangan 25 bayi ke Singapura, lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun.
  • Sebanyak 18 terdakwa lain mendapat hukuman bervariasi antara tiga tahun empat bulan hingga enam tahun tujuh bulan, dengan sebagian masih mempertimbangkan untuk banding.
  • Delapan bayi korban perdagangan akan dikembalikan ke negara melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat sesuai keputusan pengadilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sebelumnya

JPU Kejaksaan Negeri Kota Bandung menuntut Lie Siu Luan alias Popo dan beberapa terdakwa lain dengan hukuman penjara antara lima hingga sepuluh tahun. Jaksa juga meminta delapan bayi korban dikembalikan ke negara melalui Panti Asuhan Muhammadiyah di bawah Dinas Sosial Jawa Barat.

21 Juli 2026

Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis terhadap 19 terdakwa kasus perdagangan bayi ke Singapura. Lie Siu Luan alias Popo divonis tujuh tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Delapan bayi korban diminta dikembalikan ke negara.

kini

Beberapa terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan, sementara Popo menerima vonis tujuh tahun tanpa banding. JPU belum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis terhadap 19 terdakwa kasus perdagangan bayi ke Singapura, dengan aktor utama dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
  • Who?
    Terdakwa utama Lie Siu Luan alias Lily S atau Popo alias Ai, bersama 18 terdakwa lain; hakim ketua Gatot Ardian Agustriono; Jaksa Penuntut Umum Cucu Gantina; dan kuasa hukum Sandy Sanjaya.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat, dengan korban bayi berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
  • When?
    Vonis dibacakan pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah proses persidangan yang melibatkan sejumlah terdakwa dan pihak kejaksaan.
  • Why?
    Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan merekrut, menyimpan, serta menjual bayi ke Singapura untuk tujuan komersial.
  • How?
    Hakim memutuskan hukuman tujuh tahun penjara bagi aktor utama dari tuntutan sepuluh tahun; sebagian terdakwa menerima putusan sementara lainnya masih pikir-pikir untuk banding.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada orang-orang yang jual bayi ke Singapura. Mereka banyak, ada sembilan belas orang. Orang yang paling utama namanya Popo, dia dihukum tujuh tahun di penjara. Ada juga teman-temannya yang dihukum lebih sedikit. Sekarang delapan bayi yang jadi korban mau dijaga sama negara supaya aman dan tidak dijual lagi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Putusan hakim dalam kasus perdagangan bayi ini menunjukkan langkah nyata penegakan hukum terhadap kejahatan kemanusiaan. Dengan vonis yang dijatuhkan kepada seluruh terdakwa serta keputusan untuk mengembalikan delapan bayi korban ke bawah perlindungan pemerintah daerah, proses peradilan ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi anak dan menegakkan keadilan secara terbuka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap 19 orang terdakwa dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perdagangan bayi ke Singapura. Aktor utama dalam perkara ini divonis tujuh tahun penjara, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aktor utama dalam perkara ini yaitu Lie Siu Luan alias Lily S atau Popo alias Ai. Hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana merekrut, menyimpan dan mengirimkan atau menjual bayi ke Singapura.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dan meminta delapan anak bayi yang menjadi korban turut dikembalikan ke negara di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jabar," ujar Hakim ketua, Gatot Ardian Agustriono saat membacakan vonis, Selasa (21/7/2026).

1. JPU masih pikir-pikir, belum mau mengajukan banding

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, Djap Fie Khim, Fie Sian, Anisah, A Kiau, Devi Wulandari, Tjen She Ha alias alang alias Leni, Siu Ha, Yenni, Kristina Rina, Daeni, Fui Lian, Marianti dan Yenti divonis tiga tahun dan empat bulan penjara. Sedangkan, Djaka dan Elin, Astri divonis enam tahun tujuh bulan.

Semua terdakwa ini ada beberapa di antaranya yang mengajukan pikir-pikir terlebih dahulu dan ada juga yang menerima semua vonis hakim. JPU pun belum memutuskan untuk mengajukan banding.

"Secara umum itu kami tetap pikir-pikir ya, karena sesuai dengan tahapan-tahapannya nanti. Setelah tujuh hari kami menentukan sikap apakah menerima atau melakukan banding," kata Cucu Gantina usai persidangan.

2. Aktor utama perkara ini tidak mengajukan banding

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu Kuasa Hukum Lie Siu Luan/Popo, Sandy Sanjaya mengatakan, kliennya tidak mengajukan banding setelah divonis tujuh tahun penjara oleh hakim dari tuntutan sepuluh tahun. Sehingga, Popo dipastikan menerima semua keputusan tersebut.

"Tadi pertimbangan dari klien kami, intinya menerima putusan. Iya tadi itu keputusan beliau. Kami PH (Penasihat Hukum) tidak boleh memberikan arahan apa pun, itu haknya beliau karena beliau yang menjalankan, tapi pada intinya beliau menerima putusan," katanya.

Kendati begitu, Sandi merasa sedikit kurang lega karena hakim tidak membacakan secara penuh apa saja hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut.

"Ya jujur tadi karena posisinya buru-buru duluan kan tidak dibacakan pertimbangan secara keseluruhan ya, apa yang memberatkan apa yang meringankan, jadi kami belum bisa komentar apa alasannya," ucapnya.

"Tapi yang jelas ya ini masih jauh lebih baik daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum kan, yang menuntut beliau dengan sepuluh tahun," katanya.

3. Putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menuntut Lie Siu Luan alias Lily S atau Popo alias Ai pidana penjara selama sepuluh tahun. Sementara, Astri Fitrinika alias Fira, Elin Marlina, Djaka Hamdani Hutabarat, serta Siu Ha alias Eni masing-masing dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.

Sementara terdakwa lain, Tjen She Ha, Yenni, Mariani, Yenti, Djap Fie Khim, Fie Sian, Anisah, A Kiau, Devi Wulandari, Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian, dan Moi Lang dituntut pidana penjara selama lima tahun sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Jaksa juga menuntut agar delapan bayi yang saat ini dititipkan di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah Kota Bandung dikembalikan kepada negara melalui Panti Asuhan Muhammadiyah Kota Bandung di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat sesuai rekomendasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article