Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap 19 orang terdakwa dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perdagangan bayi ke Singapura. Aktor utama dalam perkara ini divonis tujuh tahun penjara, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Aktor utama dalam perkara ini yaitu Lie Siu Luan alias Lily S atau Popo alias Ai. Hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana merekrut, menyimpan dan mengirimkan atau menjual bayi ke Singapura.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dan meminta delapan anak bayi yang menjadi korban turut dikembalikan ke negara di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jabar," ujar Hakim ketua, Gatot Ardian Agustriono saat membacakan vonis, Selasa (21/7/2026).
