Aktor Utama Alih Fungsi Lahan Teh Pangalengan Ditangkap!

- Aktor utama alih fungsi lahan teh di Pangalengan ditangkap bersama lima tersangka lainnya.
- AB, aktor utama, memberikan uang kepada pekerja kebun untuk merusak lahan teh milik PTPN.
- Enam tersangka ditahan dan dijerat pasal 170 dan 406 KUHPidana dengan ancaman dua sampai lima tahun penjara.
Bandung, IDN Times - Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan kebun teh pada area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Dari enam tersangka, satu di antaranya merupakan aktor utama dari alih fungsi lahan ini.
Enam tersangka ini yaitu, AM (42 tahun), UI (28), AS (43), US (38), AD (44) dan AB (55). Penetapan tersangka telah berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi.
"Sampai hari ini kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Satu orang merupakan aktor utama sekaligus donatur berinisial AB," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
1. Aktor utama memberikan uang kepada mandor

Aldi mengungkapkan, tersangka AB yang merupakan otak dari kekacauan ini memberikan sejumlah uang kepada beberapa pekerja kebun untuk melakukan perusakan lahan teh milik PTPN. Dana itu didistribusikan melalui seorang mandor, yakni AD.
"AD ini bertugas membagi uang kepada para pekerja. Empat tersangka lainnya adalah pekerja lapangan yang melakukan pemotongan kebun teh,” ujar Aldi.
2. Barang bukti gergaji turut diamankan

Dugaan perusakan pada area kebun teh PTPN di Pangalengan sendiri, disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun belakangan, dengan sejumlah laporan yang ditangani kepolisian. Adapun enam tersangka ini merupakan pelaku alih fungsi yang berlangsung pada 2024.
"Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah gergaji, yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan perusakan tanaman teh," ucap Aldi.
Hasil penyidikan sendiri menemukan lahan teh yang dirusak sudah berubah jadi area kebun sayuran seperti kentang dan wortel.
3. Pelaku ada yang sudah mendekam di penjara

Saat ini, Polresta Bandung, terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, termasuk pola waktu aksi mereka serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara alih fungsi lahan ilegal tersebut.
"Ada yang dilakukan malam, ada yang siang. Jadi memang sudah terang-terangan. Kami masih kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada aktor lain," katanya.
Selain AD, kelima tersangka kini ditahan di Polresta Bandung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan si mandor, telah menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan karena terlibat pada urusan hukum lain. Para tersangka dijerat pasal 170 dan 406 KUHPidana dengan ancaman dua sampai lima tahun penjara.

















