Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aksi Massa di Bandung Minta UU TNI Ditarik Kembali

Aksi demonstrasi tolak UU TNI di Kota Bandung, Jumat (21/3/2025).IDN Times

Bandung, IDN Times - Aksi penolakan Undang-Undang (UU) TNI yang telah disahkan kembali terjadi di Kota Bandung, Jumat (21/3/2025.) Mereka menolak isi UU TNI yang disebut bakal menghidupkan kembali dwifungsi militer.

Pantauan IDN Times, massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) se-Jawa Barat dan aktivis lainnya datang dengan cara long march dari kawasan Tamansari melewati Jalan Cikapayang.

Setibanya di lokasi, spanduk bertuliskan "Tolak RUU TNI. Lawan Dwifungsi TNI. Kembalikan Militer ke Barak." dibentangkan. Di belakang spanduk, mahasiswa saling bergandengan tangan, merapatkan barisan sembari menyanyikan lagu Halo-halo Bandung.

Tembok pagar depan gedung DPRD juga dicoret cat semprot. Kawat berduri dan rantai yang menghiasi pagar pun coba dilepaskan oleh massa aksi. Ledakan dari petasan yang diarahkan ke dalam gedung DPRD beberapa kali terdengar keras. Sementara sebagian besar pendemo membentuk lingkaran.

Koordinator Aksi, Ahmad Siddiq mengatakan bahwa aksi ini sebagai simbol bahwa masyarakat menolak pengesahan Revisi UU TNI Nomor 34/2004 oleh DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025. Ia dengan lantang menyatakan UU tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif.

"Kami minta DPR tarik kembali UU TNI yang telah disahkan," katanya di sela aksi.

Dia menyoroti salah satu pasal dalam UU TNI Nomor 32/2004 yang telah sah direvisi, yaitu Pasal 47 tentang perluasan TNI di kementerian dan lembaga. Dia menilai hal tersebut akan mempersempit masyarakat sipil dalam menduduki jabatan di pemerintahan.

"Jika TNI sudah masuk ke lembaga, bagaimana nasib rakyat ini? Bagaimana ketika TNI sudah masuk ke sipil, bagaimana nasib rakyat? TNI itu diwajibkan untuk menjaga keamanan negara bukan masuk ke ranah-ranah sipil," bebernya.

Hak-hak demokrasi juga disebutnya berpotensi dibatasi jika UU TNI yang telah direvisi tak segera dicabut.

"Iya semakin terkutup. Hak demokrasi pun semakin tertutup. Hak pekerjaan, pendidikan, dan lain-lain," ujarnya.

Pengesahan atas UU tersebut membuatnya menanyakan fungsi dari DPR itu sendiri. DPR yang merupakan wakil rakyat seharusnya menyuarakan aspirasi masyarakat, bukan segelintir orang.

Sayangnya, dalam pembahasan pengesahan RUU TNI, ia menyebut masyarakat tidak dilibatkan. Ini jelas semakin memperburuk rasa percaya masyarakat kepada anggota legislatif.

"Masyarakat tidak sama sekali dilibatkan. Kenapa? Karena DPR itu rapat sidang di hotel-hotel. Apakah kita pantas menyatakan bahwa DPR itu wakil rakyat? Kalau gitu, apa gunanya Dewan Perwakilan Rakyat? Seharusnya DPR itu membuat rapat terbuka untuk rakyat," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us