Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ahli Sebut Kasus Timah Rp300 T Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan

Ahli Sebut Kasus Timah Rp300 T Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan
Freepik
Share Article

Bandung, IDN Times - Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 dengan klaim kerugian mencapai Rp300 triliun menjadi perhatian banyak ahli. Bahkan, ada ahli yang memandang bahwa kasus tersebut harus diselesaikan dengan Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup; bukan UU Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi menjelaskan, jika ada suatu ketentuan pidana yang dirumuskan dalam suatu UU khusus yang mau diterapkan dalam suatu UU khusus lainnya, maka yang berlaku adalah UU khusus yang secara khusus telah mengatur delik tersebut secara lengkap atau sistematik.

Hal tersebut meliputi perbuatan pidananya, pertanggung-jawaban pidana dan sanksi pidananya.

Mahmud menjelaskan, dalam kondisi terjadinya dugaan tindak pidana yang masuk ialah antara lain delik UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, delik UU Kehutanan, delik UU Pertambangan Minerba, delik UU Perpajakan, delik UU Perbankan, dan UU khusus lainnya.

Namun, di sisi lain beririsan dengan indikasi adanya kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, maka yang harus diberlakukan adalah ketentuan delik UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, delik UU Kehutanan, delik UU Pertambangan Minerba, delik UU Perpajakan, delik UU Perbankan, dan UU khusus lainnya; bukan ketentuan tipikor.

“Dalam hal ini delik Pasal dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai lex generalis, sedangkan delik UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, delik UU Kehutanan, delik UU Pertambangan Minerba, delik UU Perpajakan, delik UU Perbankan dan UU khusus,” ujar Mulyadi, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (2/12/2024).

1. Hakim di PN Pangkalpinang dinilai sudah tepat

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Penjelasan Mulyadi ini sekaligus merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang membebaskan terdakwa Ryan Susanto atas dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (2/12/2024).

Memang, PN Pangkalpinang telah menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ryan alias Afung dalam perkara tindak pidana korupsi timah.

Majelis hakim menilai kasus ini bukan ranah pidana tipikor tapi pidana umum. Dalam putusannya, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Ryan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa telah terbukti melakukan pidana lingkungan hidup, yaitu penambangan tanpa izin kawasan hutan lindung yang seharusnya didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya.

“Hakim sudah tepat,” ujarnya.

2. Mempertanyakan keputusan sanksi dari pidana korupsi

Ilustrasi pidana akibat korupsi. (Dok. Pixabay/sajinka2)
Ilustrasi pidana akibat korupsi. (Dok. Pixabay/sajinka2)

Setali tiga uang, pakar hukum pidana Chairul Huda menegaskan jika satu perbuatan yang melanggar satu undang-undang dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, maka undang-undang itu sendiri yang menyatakan bahwa perbuatan itu adalah korupsi.

“Jadi itu yang seharusnya benar yang diterapkan, karena ada undang-undang lingkungan, ada undang-undang pertambangan yang masing-masing punya sanksi pidana juga. Kok tiba-tiba korupsi gitu, lho!” kata Huda.

Karena itu, dia mengatakan bahwa dugaan korupsi timah dengan klaim kerugian negara mencapai Rp300 triliun harus diproses lewat UU Lingkungan Hidup dan bukan UU Tipikor.

“Ya ngawur tuh, yang di Jakarta sini yang ngawur, undang-undang lingkungan kok dijadikan korupsi,” kata Huda.

3. Kasus sudah membingungkan dan tak jelas sejak awal

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebaliknya, dia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang sudah tepat karena berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Setuju saya dengan keputusan hakim itu. Jadi pengadilan di sana itu benar karena berpedoman pada Pasal 14 Undang-undang Tipikor,” tuturnya.

Sementara itu Elly Rebuin Aktivis Lingkungan memandang, sejak awal kasus korupsi timah sudah membingungkan dan tidak jelas.

Menurutnya, putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN tipikor Jakarta karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan.

“Di mana aspek korupsinya? Apalagi angka kerugian keuangan negara juga terlalu berlebihan. Putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN Tipikor Jakarta karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan,” tutur Elly Rebuin.

Share Article
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana

Latest News Jawa Barat

See More

Selesai Tunaikan Ibadah Haji, Jemaah Kloter KJT 02 Bandung Pulang 3 Juni

31 Mei 2026, 19:26 WIBNews