Ilustrasi afiliator (pexels.com/cottonbro studio)
Dari sisi pemerintah daerah, affiliator memang masih belum masuk dalam kategori pekerja formal dan non-formal. Bahkan, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Firman Desa menyatakan pekerjaan tersebut secara regulasi memang belum jelas.
Hanya saja, beberapa waktu lalu, muncul pernyataan dari Menteri Koperasi dan UKM bahwa pekerja platform seperti affiliator, influencer, maupun ojek online (ojol) masuk ke dalam kategori usaha mikro kecil. Sehingga, saat ini definisi usaha itu dimasukkan ke kategori usaha mikro kecil atau sektor ekonomi digital kreatif.
Pemerintah pun, disampaikan Firman, saat ini sedang menggodok Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, dan kemungkinan bulan Oktober mendatang akan rampung. Regulasi itu dipastikannya akan membuat terang benderang mengenai jenis-jenis pekerjaan yang diatur beserta ketentuan lainnya.
"Jika kami lihat dalam drafnya, di sana ada pengaturan mengenai "tenaga kerja di luar hubungan kerja". Itulah salah satu bab atau pasal yang akan mengatur sektor digital di sana. Istilahnya adalah tenaga kerja di luar hubungan kerja," ujar dia.
Selama regulasi belum ada, Firman berterus terang, para pekerja seperti ojol termasuk dengan affiliator tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari mitra. Mereka mayoritas memenuhi hal tersebut secara mandiri. Hanya saja, Pemprov Jabar memiliki cara untuk membantu pekerja sektor tersebut.
"Saat ini, Pemprov Jabar berupaya mengisi kekosongan regulasi tersebut melalui program gubernur, yaitu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang masuk kategori rentan. Kami sudah mencanangkan perlindungan bagi 1 juta pekerja informal rentan dalam dua tahun terakhir," kaliamnya.
Disnakertrans Jabar memandang, kehadiran affiliator ini memang sudah tidak bisa lagi dianggap sebagai pekerjaan sampingan. Dalam perjalannya kini banyak yang menjadikannya sebagai pekerjaan utama. Namun, pemerintah provinsi belum memiliki data pasti karena regulasinya pun masih digodok.
"Dulu affiliator mungkin hanya dianggap sebagai pekerjaan sampingan (side job) untuk menambah penghasilan. Namun seiring perkembangan zaman, perkembangannya sudah luar biasa. Bahkan sudah mengalahkan pekerja formal karena penghasilannya yang besar," ungkap Firman.
Bahkan, Firman menuturkan, saat ini banyak pemengaruh di platform digital yang mempromosikan bisnis afiliasi ini dengan penghasilan ratusan juta hingga miliaran Rupiah. Bahkan pemerintah sendiri sudah berwacana untuk mengenakan pajak bagi para afiliator.
Pemerintah Provinsi Jabar pun tidak menampik, ekonomi digital ini sudah banyak membantu mengurangi pengangguran. Saat ini pun sudah terjadi pergeseran jenis pekerjaan dari konvensional menjadi terkomputerisasi atau berbasis AI, dan itu bisa menyerap tenaga kerja yang tidak terserap di sektor formal atau industri.
Karena belum adanya regulasi ini, Firman menginginkan, saat ini banyak ASN dan juga pegawai negeri lainnya yang menjadi ini sebagai pekerjaan sampingan. Mereka turut mendapatkan untung dari pekerjaan yang belum diatur oleh pemerintah kategorinya ini.
"Karena memang belum ada aturan yang melarang, ASN maupun pegawai BUMN masih bisa melakukannya. Yang penting tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest) dengan pekerjaan utamanya. Kalau cuma jualan sikat gigi saja sih tidak masalah," ujarnya