Bandung, IDN Times - Tersangka ujaran kebencian Muhammad Adimas Firdaus atau dikenal Resbob segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Kepastian ini didapatkan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, melimpahkan berkas ke pihak pengadilan.
Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar mengatakan, jaksa sudah mempelajari semua berkas yang diterima dari Polda Jabar dan kini dinyatakan lengkap. Sehingga, berkas tersebut pun dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
"Dalam surat pelimpahan tersebut kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Bandung segera menetapkan hari persidangan untuk mengadili perkara tersebut dan menetapkan pemanggilan terdakwa serta saksi-saksi," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
