Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob
Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob. (instagram.com/adimasfirdauss)

Intinya sih...

  • Adimas Firdaus alias Resbob segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung atas kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda.

  • Berkas perkara Resbob sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, dengan barang bukti berupa print out screenshot postingan tiktok dan instagram, flashdisk, laptop, dan ponsel.

  • Polda Jabar telah menetapkan Resbob sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti kuat dalam proses penyelidikan dugaan kasus ujaran kebencian tersebut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Tersangka ujaran kebencian Muhammad Adimas Firdaus atau dikenal Resbob segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Kepastian ini didapatkan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, melimpahkan berkas ke pihak pengadilan.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar mengatakan, jaksa sudah mempelajari semua berkas yang diterima dari Polda Jabar dan kini dinyatakan lengkap. Sehingga, berkas tersebut pun dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

"Dalam surat pelimpahan tersebut kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Bandung segera menetapkan hari persidangan untuk mengadili perkara tersebut dan menetapkan pemanggilan terdakwa serta saksi-saksi," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).

1. Berkas sudah terdaftar secara resmi

Tersangka Resbob dihadirkan dalam konferensi pers kasus penghinaan suku Sunda di Mapolda Jawa Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, perkara Resbob itu kini telah terdaftar secara resmi di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bandung, dengan nomor perkara 92/Pid.B/2026/PN Bdg.

Adapun barang bukti yang terlampir dalam perkara tersebut yakni satu lembar print out screenshot unggahan TikTok dan Instagram unggahan salah satu akun media massa.

Kemudian, satu buah flashdisk merk Vandisk 16GB warna merah yang berisi unggahan dari akun TikTok dan Instagram tentang video ujaran kebencian yang berdurasi 58 detik.

2. Minta Pengadilan Negeri Bandung segera keluarkan surat penahanan di Rutan

TikTok/resbobbb

Selain itu ada satu unit laptop merk Asus Vivobook 16x warna hitam dan charger kondisi menyala, serta satu unit ponsel Iphone warna merah. Sehingga dengan adanya pelimpahan ini, tutur Alex, kasus Resbob akan segera disidangkan.

"Kemudian (dalam surat pelimpahan tersebut) kami juga meminta Ketua PN Bandung mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di rutan kelas 1A Bandung," kata dia.

3. Polda Jabar turun tangan langsung urus persoalan ini

Polda Jabar telah membawa YouTuber Resbob alias Adimas Firdaus Putra yang melakukan penghinaan pada masyarakat Sunda, dok. Istimewa

Untuk diketahui, Polda Jabar sebelumnya telah resmi menetapkan Muhammad Adimas Firdaus atau Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian salah satunya kepada suku Sunda. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah jajarannya menemukan alat bukti kuat dalam proses penyelidikan dugaan kasus tersebut.

"Dengan mekanisme yang kita pedomani bahwa dengan berbekal beberapa alat bukti yang cukup, keterangan saksi, dan keterangan ahli. Ini sudah cukup buat kita untuk melakukan upaya penangkapan. Dan akhirnya secara resmi kami menetapkan tersangka," katanya beberapa waktu lalu.

Editorial Team