Ada Sungai Bersertifikat, Dedi Mulyadi Ancam Lakukan Pembongkaran

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menemukan adanya sertifikat di daerah aliran sungai Cikeas dan Cileungsi. Fakta tersebut ditemukannya saat meninjau langsung di lokasi bersama petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang tengah melakukan pelebaran kali Bekasi.
Dedi mengatakan, pada mulanya dirinya hendak melakukan normalisasi dan pelebaran sungai menggunakan alat berat, namun hal itu tidak bisa dilakukan karena terhalang adanya sertifikat.
"Tadinya kami mau segera ke Sungai Cikeas pertemuan dengan sungai Cileungsi, pertemuan dengar sungai Kali Bekasi, tetapi alat itu tidak bisa berjalan ke sana. Karena area aliran sungainya sudah bersertifikat sehingga pelebaran tidak bisa dilakukan sudah jadi area pemukiman. Pelebaran pemukim harus direlokasi," ujar Dedi, dikutip Selasa, (11/3/2025).
1. Tanah harus dibebaskan dari kepemilikan SHM

Petugas BBWS yang mendampingi Dedi Mulyadi itu pun menyatakan bahwa area tersebut benar adanya telah bersertifikat dan dimiliki perorangan. Dedi memastikan hal ini akan segera di laporan langsung kepada Kementerian terkait agar segera dilakukan pembongkaran.
"Besok saya akan bertemu dengan menteri ATR/BPN kita bahas, kita jelasin bahwa tanah di bantaran sungai Cikeas, Cileungsi harus dibebaskan," katanya.
2. Tindakannya tidak ada bedanya dengan sertifikat laut

Menurutnya, hal ini harus dilakukan penindakan bersama dengan pemerintah pusat. Ia juga turut menyenggol soal kasus tersebut sama dengan peristiwa yang viral beberapa waktu kemarin, yaitu sertifikat laut yang kini sudah dilakukan penindakan secara langsung oleh kementerian terkait.
"Kalau riwayat tanahnya salah, menteri bisa mencabut. Kan sama kemarin pantai ada sertifikat dicabut, sekarang kan sungai ini jadi milik perorangan bapak tempuh ini jangan cuma bilang banjir-banjir terus tidak ada solusi sekarang harus tobat," tuturnya.
3. Kerugian banjir Bodebek mencapai Rp3 triliun

Dedi turut geram mengenai adanya tanah yang berada di daerah aliran sungai di sertifikat oleh perorangan. Ia menegaskan, dengan banyaknya bangunan dan pemukiman warga di daerah aliran sungai tersebut membuat banjir dan membuat kerugian triliunan rupiah.
"Jangan sampai mengambil hak orang lain, ini mereka ambil sungai, ini membuat berapa kerugian (banjir Bekasi) lebih dari Rp3 triliun. Kita pindahkan, alat ditambah," kata dia.