Ada Raffi Ahmad, Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Hengky Diterima MK

Bandung Barat, IDNTimes - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut tiga Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat.
Dokumen permohonan gugatan ini resmi diterima dan diregistrasi MK dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkaranya sudah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membenarkan pihaknya sudah menerima surat tembusan terkait adanya perselisihan hasil pilkada (PHP) di MK. Pihaknya bakal mengikuti tahapan selanjutnya terkait jadwal persidangan.
"Betul (gugatan Pilkada Bandung Barat) lanjut sidang. Kami ikuti jadwal di MK saja, kemudian kami koordinasi dengan kuasa hukum dari KPU apa yang harus kita persiapkan," kata Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/1/2025).
1. Isi perkara gugatan

Berdasarkan dokumen yang sudah teregister di MK, permohonan gugatan itu didasarkan dugaan dua pelanggaran pelaksanaan Pilkada Bandung Barat. Pertama, pemohon menilai adanya praktik konstitusional berupa keberpihakan aparat negara terhadap pasangan calon nomor urut dua Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail. Kedua, adanya praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Khusus untuk pelanggaran netralitas, pemohon menuding adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.
Pemohon mendalilkan Yandri dan Raffi menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara untuk memberi dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail pada saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang.
Menteri Desa dalam kunjungan yang dihadiri oleh Pj. Bupati Kabupaten Bandung Barat, Camat, Kepala Desa dan Pendamping Desa, dalam pengarahannya diduga menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan dan pemenangan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut Dua.
2. KPU KBB siapkan kajian

Dokumen pokok-pokok gugatan juga mencantumkan bahwa praktik pelanggaran politik uang di Bandung Barat masuk kategori TSM karena terjadi di sebelas kecamatan meliputi Cikalongwetan, Parongpong, Cililin, Cipatat, Cipongkor, Rongga, Lembang, Padalarang, Gununghalu, Ngamprah, dan Cipeundeuy.
Adapun poin tuntutan dalam gugatan tersebut yakni meminta MK membatalkan surat keputusan tentang hasil rekapitulasi Pilkada Bandung Barat nomer 272 tahun 2024. Mendiskualifikasi pasang calon nomor dua Jeje Ritchie Ismail dan Asep. Serta menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut tiga Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat sebagai peraih suara terbanyak.
Ripqi mengatakan, bersama kuasa hukum yang sudah ditunjuk, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu sebagai persiapan.
"Kami akan kaji apa saja yang kita butuhkan. Tentu saja kajian dilakukan kuasa hukum kita. Setelah kita persiapkan seperti bukti-bukti data tentu kita akan siapkan," ujar dia.
3. KPU KBB klaim sesuai aturan

Ripqi melanjutkan, proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat untuk Pilkada 2024 sebenarnya sudah sesuai dengan mekanisme. Adapun adanya dugaan pelanggaran seperti yang dicantumkan dalam perkara yang digugat itu di luar kewenangan KPU.
"Kalau pandangan Pilkada berjalan sesuai ketentuan, adapun dugaan pelanggaran di luar peran kami karena kami fokus pada pelaksanaan yang berkaitan dengan teknis. Misal bagaimana KPPS melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan Kemudian bagaiman PPK melaksanakan rekaputulasi itu sudah sesuai ketentuan. Begitupun proses pleno di tingkat kabupaten sudah berjalan sesuai dengan ketentuan," ujar dia.