Karawang, IDN Times - Pengurus Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparagejaya, Kabupaten Karawang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi.
Puluhan nelayan dan pedagang ikan di Ciparagejaya melaporkan kasus itu akibat ketidaksesuaian antara pemasukan uang retribusi dengan jumlah uang yang disetorkan ke kas daerah.
Mereka melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi setelah menunjuk kuasa hukum bernama Gary Gagarin Akbar SH MH, sekitar sepekan lalu.
"Kasus dugaan korupsi retribusi di TPI Ciparagejaya telah dilaporkan ke Kejati Jabar pada13 Agustus lalu. Kasus itu dilaporkan karena sangat merugikan nelayan dan penjual ikan," kata Gary Gagarin Akbar SH MH, kuasa hukum nelayan Ciparagejaya.