Majalengka, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka memastikan kesiapannya menghadapi sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Cigasong Majalengka. Untuk menghadapi para terdakwa, ada sekitar sembilan orang jaksa yang akan menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka Wawan Kustiawan mengatakan, saat ini jaksa sedang melakukan penyusunan dakwaan. Untuk JPU sendiri berasal dari jaksa di Kejari dan Kejati Jabar.
"Kejati kan tahap dua, tinggal tunggu persidangan, lagi menyusun dakwaan. JPU dari Kejati, dari Kejari. Tetap kami membantu jaksa dari Kejati," kata Wawan, seusai talk show di Radio Radika, Kamis (4/7/2024)