Bandung, IDN Times - Sebanyak delapan orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal Sleman, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah melimpahkan berkas perkara sejak Selasa (22/3/2022) kemarin.
"Untuk pinjol (sudah) masuk semua, nantinya tinggal masuk persidangan," ujar Panitera Muda Pidana PN Bandung Entis Sutisna saat ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/3/2022).