Bandung, IDN Times - Terdakwa korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19, Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (18/8/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha bersama JPU KPK lainnya membacakan dakwaan pada Aa Umbara. Adapun sidang ini digelar secara daring.
Aa Umbara dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dalam pengadaan barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun
2020.
Saat itu, Mantan Bupati KBB ini menggunakan Perusahaan milik M. Totoh Gunawan dan Perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa yang kini berstatus terdakwa.
Apa saja fakta-fata dalam dakwaannya?