7 Terpidana Pembunuh Vina Ajukan PK ke MA Pekan Depan

Bandung, IDN Times - Tujuh terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pekan depan. Berkas dan novum atau surat-surat bukti sudah dipersiapkan.
Hal ini disampaikan langsung oleh tim pengacara tujuh terpidana, Jutek Bongso di sela mendampingi klienya saat diperiksa Bareskrim Polri soal keterangan palsu yang dilakukan Aep dan Dede di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung, Senin (5/8/2024).
1. Minggu depan bakal diajukan

Jutek Bongso mengatakan, timnya kini masih menyusun PK berdasarkan novum atau bukti-bukti yang sudah ditemukan. Namun dirinya memastikan, berkas ini nantinya baru akan diberikan ke Mahkamah Agung pada pekan depan.
"PK kami susun, kami perkirakan paling lambat kalau minggu ini tidak bisa terkejar paling lambat mungkin minggu depan sudah kami masukan pk itu," katanya.
2. Unsur novum sudah terpenuhi

Novum yang saat ini disusun dipastikan Jutek telah melengkapi 3 unsur yang dibolehkan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Sehingga jalur PK ditempuh sudah berdasarkan peraturan atau menempuh aturan yang layak.
"Novum sudah banyak ada 3 unsur yang dijinkan Kuhap 263 ayat 2 itu sudah terpenuhi diantaranya kekhilafan hakim ada saling bertentangan satu dari yang lain dan Novum tiga-tiganya sudah kami dapatkan dari peristiwa ini," katanya.
3. Siap hadirkan 50 saksi

Bukan hanya novum, Jutek mengungkapkan, dalam Peninjauan Kembali 7 terpidana ini sebanyak 50 saksi bahkan lebih akan dikerahkan dalam sidang nantinya.
"Saksi saja yang akan kami hadirkan mungkin lebih dari 50 nanti, kami gak buka semua jelas banyak. Novum juga banyak tidak mungkin saya buka disini yang jelas dengan adanya saksi-saksi itu Novum semua," kabaiknya
Sebagai informasi, dari delapan terpidana, satu orang yang sudah bebas, Saka Tatal telah melakukan PK. Dia mengajukan hal ini sebagai hak untuk memulihkan kembali nama baiknya.