Ilustrasi ODGJ/ Kemensos Bebaskan ODGJ Kakak Adik yang Dipasung 24 Tahun di Banten. (dok. Kemensos)
Menurut Ida, beberapa ODGJ sebelumnya memang dikirim oleh Dinas Sosial Kabupaten Bandung berdasar keterangan melalui pesan WA dari pimpinan panti, Jasono.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Bandung. Berdasar keterangan dari Kadinsos Kabupaten Bandung, sebenarnya Dinsos Kabupaten Bandung sudah lama bekerja sama dengan panti tersebut dan mengakui yang dititipkan ke sana sebanyak 40 orang kebanyakan tidak diketahui keberadaan keluarganya atau istilahnya Mr. X," jelas Ida.
Ida menambahkan, saat ini Dinsos Kabupaten Bandung sedang berkoordinasi dengan pihak panti, untuk menemukan solusinya.
"Dinsos Kabupaten Bandung akan menjemput pulang pasien di Cilacap tersebut dan rencananya akan ditempatkan sementara di UPTD Dinsos Kabupaten Bandung di Baleendah, sambil terus mengupayakan reunifikasi," tambah Ida.