Bandung, IDN Times - Sebanyak 365 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) tercatat tidak tertib dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Data ini tercatat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar sepanjang 2022.
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, 365 perusahaan ini dilaporkan oleh buruh melalui sistem online dan luring di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan di lima wilayah.
"Dari total 365 ini, online 344 laporan, dan laporan luring ada 21 laporan," ujar Rachmat saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (30/3/2023).