Bandung, IDN Times - Ribuan guru honorer dari tingkat PAUD hingga SMP di Kota Bandung belum menerima gaji selama empat bulan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung memastikan keterlambatan ini bukan karena tidak ada anggaran melainkan terbentur dengan peraturan pemerintah pusat.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan adanya surat edaran dari Kementerian PAN-RB untuk gaji honorer ini, memang tidak diatur.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron mengatakan, berdasarkan data yang ada saat ini ada 3.144 guru honorer yang terdiri dari guru SD/SMP, guru PAUD, dan guru tutor yang secara regulasi tidak bisa menerima gaji.
"Saya menyampaikan permohonan maaf ya kepada guru Paud, guru SD/SMP, dan guru tutor kalau secara itu (regulasi) kan sudah tidak bisa, karena kita terbentur dengan undang-undang 20 tahun 2023," ujarnya di SMA BPI Kota Bandung, Kamis (23/4/2026).
