Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
3.144 Guru Honorer di Bandung Belum Digaji Empat Bulan
Ilustrasi honorer (Istimewa)
  • Sebanyak 3.144 guru honorer di Kota Bandung belum menerima gaji empat bulan karena terkendala regulasi baru terkait Undang-Undang ASN dan surat edaran Kementerian PAN-RB.
  • Dinas Pendidikan Bandung menyiapkan anggaran Rp51 miliar dari APBD 2026 untuk membayar rapel gaji Januari–April, dengan nominal naik bagi guru PAUD menjadi Rp1 juta per bulan.
  • Pencairan gaji masih menunggu terbitnya Peraturan dan Keputusan Wali Kota yang sedang dikaji bersama Biro Hukum Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Hukum RI.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
November 2025

Dinas Pendidikan Kota Bandung mulai membahas Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota untuk pencairan gaji guru honorer. Kajian regulasi disiapkan sebagai dasar pembayaran gaji.

Januari–April 2026

Gaji guru honorer di Kota Bandung belum dibayarkan selama empat bulan, menunggu terbitnya regulasi daerah.

23 April 2026

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menjelaskan keterlambatan gaji karena terbentur Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 dan proses penyusunan regulasi daerah.

4 Mei 2026

Pemkot Bandung merencanakan penyaluran gaji guru honorer bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional jika regulasi telah selesai.

Mei 2026

Pemerintah Kota Bandung menargetkan pencairan rapel gaji Januari–April 2026 setelah Perwal dan Kepwal diterbitkan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sebanyak 3.144 guru honorer di Kota Bandung belum menerima gaji selama empat bulan karena proses pencairan masih menunggu terbitnya regulasi daerah berupa Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota.
  • Who?
    Guru honorer tingkat PAUD, SD, SMP, dan tutor di bawah Dinas Pendidikan Kota Bandung; Kepala Disdik Asep Saeful Gufron memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di Kota Bandung, Jawa Barat, dengan keterangan disampaikan oleh Kepala Disdik di SMA BPI Kota Bandung.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Kamis, 23 April 2026. Keterlambatan gaji terjadi sejak Januari hingga April 2026 dan ditargetkan cair pada akhir Mei mendatang.
  • Why?
    Keterlambatan terjadi karena aturan baru dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta surat edaran Kementerian PAN-RB yang tidak mengatur pembayaran gaji honorer secara langsung.
  • How?
    Dinas Pendidikan telah menyiapkan anggaran Rp51 miliar dari APBD 2026 dan sedang menyelesaikan proses pengesahan Perwal serta Kepwal sebelum pencairan dilakukan secara rapel untuk empat bulan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak guru di Bandung belum dibayar empat bulan. Ada 3.144 guru dari PAUD, SD, dan SMP yang belum terima uang. Katanya bukan karena tidak ada uang, tapi karena aturan baru dari pemerintah. Sekarang orang-orang di dinas pendidikan sedang buat aturan supaya gaji bisa keluar. Mereka bilang nanti kalau aturan sudah jadi, gurunya akan dibayar semua.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun ribuan guru honorer di Bandung belum menerima gaji selama empat bulan, langkah-langkah konkret yang dilakukan Dinas Pendidikan menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan kendala ini secara tertib dan sesuai aturan. Proses penyusunan Perwal dan Kepwal, pengalokasian anggaran Rp51 miliar, serta rencana kenaikan honor PAUD mencerminkan upaya serius pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pembayaran guru honorer.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Ribuan guru honorer dari tingkat PAUD hingga SMP di Kota Bandung belum menerima gaji selama empat bulan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung memastikan keterlambatan ini bukan karena tidak ada anggaran melainkan terbentur dengan peraturan pemerintah pusat.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan adanya surat edaran dari Kementerian PAN-RB untuk gaji honorer ini, memang tidak diatur.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron mengatakan, berdasarkan data yang ada saat ini ada 3.144 guru honorer yang terdiri dari guru SD/SMP, guru PAUD, dan guru tutor yang secara regulasi tidak bisa menerima gaji.

"Saya menyampaikan permohonan maaf ya kepada guru Paud, guru SD/SMP, dan guru tutor kalau secara itu (regulasi) kan sudah tidak bisa, karena kita terbentur dengan undang-undang 20 tahun 2023," ujarnya di SMA BPI Kota Bandung, Kamis (23/4/2026).

1. Anggaran sudah ada namun tertahan regulasi

Ilustrasi guru honorer. ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Di sisi lain, dari aturan itu, honorer saat ini gaji guru honorer menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sehingga, untuk menggaji mereka, Disdik Bandung sudah melakukan kajian dan membuat regulasi berupa Peraturan Walikota (Perwal) serta Keputusan Walikota (Kepwal).

"Nah sekarang masih proses, dan mudah-mudahan di pekan depan sudah clear. Ada rencana pada saat hari pendidikan nanti, itu akan kami berikan, mudah-mudahan selesai," kata Asep.

2. Gaji akan dirapel seluruhnya

Ilustrasi tenaga honorer melakukan aksi kebijakan penghapusan honor oleh MenPAN-RB. ANTARA FOTO/Jojon

Dia mengatakan, untuk menggaji guru honorer tersebut mereka sudah mengalokasikan anggaran Rp 51 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung tahun 2026.

"Nah besarannya guru (SD/SMP dan tutor) Rp 3,2 juta dan PAUD asalnya kan Rp500 ribu sekarang naik jadi Rp 1 juta, pencairannya tergantung regulasi Perwal terbit," ucapnya.

Perwal dan Kepwal untuk pencairan gaji guru honorer itu sudah dibahas sejak November 2025. Nantinya jika regulasi sudah terbit, maka gaji guru honorer untuk Januari-April 2026 ditargetkan bisa cair pada akhir bulan depan.

"November itu proses pembuatan kajian untuk bahan regulasi. Nanti dihitungnya (gaji) di bulan Januari, Februari, Maret, dan April dirapel kan. Itu bisa dicairkan semua insya Allah kami optimistis (Mei cair)," ujar Asep.

3. Pencairan gaji untuk guru honorer ini panjang

Ilustrasi pegawai honorer (IDN Times/Dok. Pribadi)

Dia mengatakan, regulasi pencairan gaji guru honorer tersebut tidak bisa sembarangan, sehingga harus dibahas dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).

"Sekarang proses perwal itu tidak hanya ke Biro Hukum Provinsi, tapi harus juga ke Kemenkum. Nah itu butuh proses, nanti setelah Perwal dan Kepwal terbit, kita akan masuk ke teknis besar-besaran," katanya.

Editorial Team