Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
TPK Sarimukti (Humas/Pemprov Jabar)
TPK Sarimukti (Humas/Pemprov Jabar)

Intinya sih...

  • 21 Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) di Jabar dikenakan sanksi administratif oleh KLH dan Pemerintah Provinsi Jabar karena belum sesuai ketentuan.

  • Beberapa TPA sudah disanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup, namun masih menerapkan sistem open dumping yang sudah tidak diperbolehkan lagi.

  • Pemprov Jawa Barat menyoroti semua TPA yang terkena sanksi, mengimbau agar masyarakat bertanggung jawab menyelesaikan persoalan sampah di rumahnya dengan memilah dan mengolah sampah organik.

Bandung, IDN Times - Sebanyak 21 Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Kabupaten dan Kota Provinsi Jawa Barat dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemerintah Provinsi Jabar. Pemberian sanksi dilakukan karena 21 TPA tersebut belum sesuai dengan ketentuan, seperti tidak memiliki dokumen-dokumen lingkungan, masih menggunakan sistem open dumping atau sistem pembuangan sampah secara terbuka, dan beberapa hal lainnya.

"Total sanksi administratif ada 21 TPA, tidak ada denda hanya perbaikan, harus perbaikan. Terutama sebagian besar adalah untuk melengkapi dengan dokumen-dokumen (lingkungan) juga," ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan, DLH Provinsi Jawa Barat, Resmiani di Bandung, Selasa (29/7/2025).

1. TPA Sarimukti kena sanksi lebih dulu dari KLH

TPK Sarimukti (Humas/Pemprov Jabar)

Dari jumlah 21 ini, ada beberapa di antaranya yang sudah disanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Namun setelah dilakukan peninjauan lebih jauh, DLH pun akhirnya turut memberikan sanksi yang merekomendasikan segera dilakukan perbaikan.

"Dari kementrian itu ada 16 termasuk TPA Sarimukti yang jadi pembuangan sampah dari Bandung Raya, itu kan udah lama ya (sanksinya) dan sekarang memang sedang perbaikan dan sudah jauh lebih baik dibandingkan waktu terkena sanksi gitu," kata Resmiani.

2. Masih banyak menggunakan sistem open dumping

Kepulan Asap Masih Terlihat di TPA Sarimukti, KBB. (Bangkit Rizki/IDN Times.com

Pemprov Jawa Barat turut menyoroti semua TPA yang terkena sanksi tersebut, karena disampaikan Resmiani. masih banyak yang menerapkan sistem open dumping yang mana hal itu sudah tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah pusat.

"Jadi sebagian besar tidak boleh lagi open dumping, kemudian dokumen lingkungannya harus diperbaiki, terus kemudian pengelolaan air lindinya harus dilengkapi, seperti itu," tuturnya.

Menurutnya, dengan kondisi TPA yang sudah beroperasi sejak lama, namun tidak mempersiapkan semua dokumen lingkungan dan lainnya, maka kondisinya saat ini seperti bom waktu.

"TPA ini kan sudah dioperasikan sudah lama, tata kelola persampahan dari dulu tuh baru sekarang lah jadi seperti bom waktu, dan harus betul-betul dibenahi, sementara mungkin banyak sekali kabupaten kota kesulitan dari segi penganggaran," katanya.

"Sebetulnya yang diharapkan dari pemerintah tuh harusnya yang namanya sampah itu adalah kewajiban semua pihak termasuk masyarakat."

3. Masyarakat didorong untuk berpartisipasi langsung

TPA Sarimukti yang Masih Belum Dibuka Akibat Kebakaran. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Lebih lanjut, Rismania mengimbau agar masyarakat harus turut serta dan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan sampah di rumahnya dengan memilah dan mengolah sampah organik agar tidak membebani TPA masing-masing.

"Karena kalau sudah ada sampah organik itu yang berbahaya adalah tumpukan gas di dalam TPA yang suatu saat bisa meledak atau misalnya memicu kebakaran," kata dia.

Daftar TPA di Jawa Barat disanksi Pemprov dan KLH:

1. TPA Ciangir (Kota Tasikmalaya) disaknski DLH Jabar

2. TPA Pasir Bajing (Kabupaten Garut) disanksi DLH Jabar

3. TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi) disanksi oleh DLH Jabar dan KLH

4. TPA Galuga (Kabupaten Bogor), disanksi KLH

5. TPA Jalupang (Kabupaten Karawang), sanksi KLH

6. TPA Cikolotok (Kabupaten Purwakarta), sanksi KLH

7. TPA Jalumpang (Kabupaten Subang), sanksi KLH

8. TPA Cibereum (Kabupaten Sumedang), sanksi KLH

9. TPA Nangkaleah (Kabupaten Tasikmalaya), sanksi KLH

10. TPA Sumur Batu (Kota Bekasi), sanksi KLH

11. TPA Kopiluhur (Kota Cirebon), sanksi DLH Jabar

12. TPA Cipayung (Kota Depok), sanksi KLH

13. TPA Cikundul (Kota Sukabumi), sanksi KLH

14. TPA Cimenteng (Kabupaten Sukabumi), sanksi KLH

15. TPA Mekarsari (Kabupaten Cianjur), sanksi KLH

16. TPA Purbahayu (Kabupaten Pangandaran) sanksi KLH

17. TPA Kubandeleg (Kabupaten Cirebon) sanksi KLH

18. TPA Heleut (Kabupaten Majalengka) sanksi KLH

19. TPA Sarimukti (Bandung Raya) sanksi KLH

20. TPA Ciniru (Kabupaten Kuningan), sanksi DLH Jabar

21. TPA Cibeureum (Kota Banjar), sanksi DLH Jabar

Editorial Team