TPA Sarimukti yang Masih Belum Dibuka Akibat Kebakaran. (Bangkit Rizki/IDN Times)
Lebih lanjut, Rismania mengimbau agar masyarakat harus turut serta dan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan sampah di rumahnya dengan memilah dan mengolah sampah organik agar tidak membebani TPA masing-masing.
"Karena kalau sudah ada sampah organik itu yang berbahaya adalah tumpukan gas di dalam TPA yang suatu saat bisa meledak atau misalnya memicu kebakaran," kata dia.
Daftar TPA di Jawa Barat disanksi Pemprov dan KLH:
1. TPA Ciangir (Kota Tasikmalaya) disaknski DLH Jabar
2. TPA Pasir Bajing (Kabupaten Garut) disanksi DLH Jabar
3. TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi) disanksi oleh DLH Jabar dan KLH
4. TPA Galuga (Kabupaten Bogor), disanksi KLH
5. TPA Jalupang (Kabupaten Karawang), sanksi KLH
6. TPA Cikolotok (Kabupaten Purwakarta), sanksi KLH
7. TPA Jalumpang (Kabupaten Subang), sanksi KLH
8. TPA Cibereum (Kabupaten Sumedang), sanksi KLH
9. TPA Nangkaleah (Kabupaten Tasikmalaya), sanksi KLH
10. TPA Sumur Batu (Kota Bekasi), sanksi KLH
11. TPA Kopiluhur (Kota Cirebon), sanksi DLH Jabar
12. TPA Cipayung (Kota Depok), sanksi KLH
13. TPA Cikundul (Kota Sukabumi), sanksi KLH
14. TPA Cimenteng (Kabupaten Sukabumi), sanksi KLH
15. TPA Mekarsari (Kabupaten Cianjur), sanksi KLH
16. TPA Purbahayu (Kabupaten Pangandaran) sanksi KLH
17. TPA Kubandeleg (Kabupaten Cirebon) sanksi KLH
18. TPA Heleut (Kabupaten Majalengka) sanksi KLH
19. TPA Sarimukti (Bandung Raya) sanksi KLH
20. TPA Ciniru (Kabupaten Kuningan), sanksi DLH Jabar
21. TPA Cibeureum (Kota Banjar), sanksi DLH Jabar