Narapidana di Rutan Depok mendapatkan remisi pada perayaan Waisak. (Humas Rutan Depok)
Sebelumnya, pada 17 Agustus 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD) kepada ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan.
Total sebanyak 18.439 narapidana memperoleh remisi umum, terdiri dari 17.982 orang penerima RU I dan 457 orang penerima RU II. Dari jumlah tersebut, 344 orang langsung bebas pada 17 Agustus 2025.
Selain itu, diberikan pula remisi dasawarsa kepada 19.414 narapidana, yang terdiri dari RD I sebanyak 18.603 orang, RD II sebanyak 339 orang, RD pidana denda I sebanyak 446 orang, dan RD pidana denda II sebanyak 26 orang. Dari 339 penerima RD II, 233 orang langsung bebas.
Adapun data WBP di Jawa Barat per 17 Agustus 2025 tercatat 26.858 orang, terdiri dari 22.249 narapidana dan 4.609 tahanan. Sementara untuk anak binaan berjumlah 169 orang.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan terkait lainnya.