Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan deadline kepada Pemda Kabupaten/Kota untuk meninggalkan metode penimbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dari open dumping ke sistem controlled landfill. Batas waktu yang diberikan hingga akhir Desember 2025.
Adapun sampai saat ini ada 17 daerah yang TPA-nya masih masih menggunakan open dumping, beberapa di antaranya TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, TPA Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, TPA Kopi Luhur di Kabupaten Cirebon.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, bagi daerah yang masih menggunakan metode open dumping bakal ada konsekuensi hukum, sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Sampah bukan masalah biasa, ini sudah masalah luar biasa, tentu penanganannya pun harus luar biasa. Kita ikhtiarkan walaupun berat," ujar Herman Suryatman, Rabu (13/8/2025).