Demo di Dago Bandung, Mahasiswa Desak Pemerintah Evaluasi Kinerja. IDN Times/Debbie Sutrisno
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dugaan perbuatan masing-masing. Pasal yang disangkakan berkaitan dengan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, hingga pembakaran.
"Iya, KUHP baru. Mengenai pasal 262, 466, 495, dan lain-lain. Ini kan pembakaran, dikenakan pasal-pasal terkait," ujar Anton.
Anton mengatakan, penyidik juga mendalami dugaan bahwa kericuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Polisi menelusuri rekaman video yang beredar serta temuan barang-barang yang diduga telah dibawa peserta aksi.
"Ya itu, kalau kita lihat dari hasil penyelidikan, video yang beredar, ya mereka menyiapkan, sudah membawa barang-barangnya. Sehingga kita juga ingin penyelidikan apakah ini ada bisa sudah ada perencanaan sebelumnya, di mana mereka melakukan perencanaan, apakah ada yang menyuruh. Nah ini sekarang lagi dalam proses penyelidikan," bebernya.
Berdasarkan identitas yang diperiksa, para tersangka diketahui berstatus mahasiswa. Kendati demikian, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Anton menegaskan, kepolisian tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, tindakan kekerasan dan perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak.
Menjelang aksi unjuk rasa pada Rabu (28/10/2026), polisi juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak mengganggu hak orang lain, termasuk dengan merusak fasilitas umum atau menghambat aktivitas masyarakat.