Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sebelas Pabrik Kapur di Cipatat Bermasalah, Bisa Diseret ke Ranah Pidana
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Disnakertrans Jabar menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di 11 pabrik kapur Cipatat setelah temuan langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
  • Pemerintah provinsi akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan untuk memastikan pemahaman regulasi serta perlindungan pekerja, terutama dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Jika perusahaan mengabaikan nota pemeriksaan dan tidak memperbaiki pelanggaran dalam batas waktu yang ditentukan, kasusnya bisa dibawa ke ranah pidana dengan kategori tindak pidana ringan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
16 Juli 2026

Joao De Araujo dari Disnakertrans Jabar menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan pembinaan terhadap 11 pabrik kapur di Cipatat setelah temuan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Pembinaan ini bertujuan meningkatkan pemahaman regulasi ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.

30 hari setelah nota pemeriksaan pertama

Apabila perusahaan tidak memperbaiki pelanggaran dalam waktu 30 hari setelah nota pemeriksaan pertama, Disnakertrans Jabar akan mengeluarkan nota pemeriksaan kedua dengan tenggat 14 hari.

14 hari setelah nota pemeriksaan kedua

Jika perusahaan tetap tidak menindaklanjuti nota pemeriksaan kedua dalam jangka waktu 14 hari, pemerintah provinsi akan melanjutkan proses ke ranah hukum melalui langkah penindakan pro-justicia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di 11 pabrik pengolahan batu kapur di Cipatat yang berpotensi dibawa ke ranah pidana jika tidak mematuhi proses pembinaan.
  • Who?
    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi serta Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Joao De Araujo menangani kasus ini.
  • Where?
    Kegiatan pengawasan dan pembinaan dilakukan terhadap pabrik-pabrik batu kapur yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
  • When?
    Tindakan pembinaan dan pengawasan diumumkan pada Kamis, 16 Juli 2026, setelah temuan lapangan oleh Gubernur Jawa Barat.
  • Why?
    Tindakan dilakukan karena ditemukan dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja (K3) di sejumlah pabrik yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.
  • How?
    Pemprov Jabar akan melakukan pembinaan terlebih dahulu, kemudian mengeluarkan nota pemeriksaan. Jika dalam waktu 30 hari tidak ada perbaikan, kasus dapat dilanjutkan ke penindakan hukum pro-justicia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada sebelas pabrik kapur di Cipatat yang katanya melanggar aturan kerja. Pak Gubernur Dedi Mulyadi tahu itu, lalu orang dari Disnakertrans datang periksa. Mereka mau ngajarin dulu supaya pabrik ngerti cara jaga pekerja. Kalau pabrik masih bandel dan nggak nurut, nanti bisa dibawa ke polisi. Sekarang mereka lagi diawasi terus.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Langkah Disnakertrans Jawa Barat dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran di 11 pabrik kapur menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan tenaga kerja dan penerapan regulasi yang adil. Pendekatan pembinaan sebelum penegakan hukum mencerminkan upaya edukatif untuk meningkatkan kesadaran perusahaan tentang keselamatan kerja, sekaligus menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan perbaikan berkelanjutan di sektor industri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat turut menindaklanjuti dugan tindak pidana ketenagakerjaan pada sebelas pabrik industri pengolahan batu kapur di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Tindak lanjut ini dilakukan berdasarkan temuan langsung Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo mengatakan, penindakan yang nantinya akan dilakukan oleh pemerintah provinsi terlebih dahulu dengan proses pembinaan terhadap sebelas pabrik tersebut.

"Kami akan melakukan pembinaan, terkait dengan pemahaman regulasi ketenagakerjaan supaya mereka juga paham terkait dengan bagaimana harus melakukan langkah-langkah perlindungan pekerjanya, terutama dari sisi K3-nya," ujar Joao, Kamis (16/7/2026).

1. Disnakertrans Jabar nantinya akan mengeluarkan nota ketenagakerjaan

ilustrasi palu di pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Setelah dilakukan pembinaan, dia mengungkapkan, Disnakertrans Jabar nantinya akan mengawasi lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran yang dilakukan perusahaan kepada tenaga kerja. Kemudian, Seluruh hasil pengawasan ini akan dimasukkan ke dalam nota pemeriksaan.

"Hasil pengawasan ketenagakerjaan kan berupa nota pemeriksaan. Bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar tadi, akan dilakukan pembinaan oleh pengawas ketenagakerjaan," ucapnya.

2. Ancaman paling berat bisa dimasukan ke ranah pidana

Palu Hakim - Keadilan

Ketika dalam masa pembinaan pabrik tersebut tidak mengikuti arahan dari pemerintah provinsi dan ada kecenderungan mengabaikan, Joao mengatakan, pemerintah bisa membawanya ke ranah hukum.

"Apabila nota pemeriksaan itu dikeluarkan bahwa terjadi pelanggaran di perusahaan, kemudian tidak dilakukan perbaikan atas nota pemeriksaan tadi selama 30 hari, akan diberikan nota pemeriksaan kedua dengan jangka waktu 14 hari," katanya.

"Dan apabila tidak dilakukan, kita melakukan langkah-langkah penindakan pro-justicia, yang berkaitan dengan tindak pidana," tuturnya.

3. Disnakertrans Jabar masih melakukan pendalaman

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dengan begitu, Joao memastikan, Pemprov Jabar akan memberikan tindakan kepada sebelas perusahaan yang diduga melanggar peraturan ketenagakerjaan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, kata dia, Disnakertrans Jabar akan mendalami terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

"Jadi tergantung dari jenis-jenis pelanggarannya. Kalau K3, semua K3 itu pasti sudah dipastikan tindak pidana ringan (Tipiring). Pelanggarannya itu memang tindak pidana tapi masuknya kategori tindak pidana ringan," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article