Bandung, IDN Times - Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menuntaskan seleksi tahap pertama guru non-PNS (pegawai negeri sipil) tingkat SMA/SMK/SLB. Melalui penjaringan tersebut, terdapat 1.461 tenaga pengajar yang kewenangannya di bawah provinsi berhak memperoleh tunjangan profesi guru sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Penyerahan surat keputusan (SK) penetapan guru non-PNS SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat secara simbolis dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil), di Bandung, Rabu (29/7/2020). Sedangkan ribuan guru lainnya menyaksikan langsung melalui tayangan video konferensi.
Emil mengatakan, pemberian SK ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan, seiring meningkatnya kesejahteraan guru khususnya honorer. "Perjuangan sangat panjang bagi guru-guru non-PNS untuk mendapatkan kesejahteraan yang kayak," kata Emil.
