Edarkan Sabu di Tasikmalaya, Aparat Tangkap Bekas Polisi

Polisi tangkap mantan polisi, kok bisa?

Tasikmalaya, IDN Timesw - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya berhasil menangkap sepuluh pengedar narkoba, satu di antaranya merupakan bekas polisi. Mereka nekad menjual dan mengedarkan sabu juga narkoba jenis lainnya di sekitaran Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, 

"Iya benar satu dari sepuluh tersangka yang berhasil kita amankan itu ada seorang mantan polisi yang dipecat tak hormat, karena terlibat sebagai pelaku pencurian pada tahun 2014. Sekarang ditangkap sebagai pengedar narkoba," tutur Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari, kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/08/2021).

1. Narkoba diedarkan dengan skema cash on delivery (COD)

Edarkan Sabu di Tasikmalaya, Aparat Tangkap Bekas PolisiIDN Times / Yudi Rohmansyah

Mantan polisi yang berinisial NF tersebut mengedarkan narkoba dengan sistem COD, alias cash on delivery atau pembayaran di tempat. Pembayaran, kata Aszhari, biasanya dilakukan lewat transfer antarbank.

Anehnya, kata dia, NF mendapat pasokan barangnya haram tersebut dari seorang narapidana perempuan yang saat ini masih mendekam di salah satu lapas ternama di sekitar daerah Jawa Barat.

"Sedangkan, dari ke seluruh kasus yang melibatkan tersangka narkoba lainnya, itu terdiri dari dua kasus perkara sabu, enam kasus perkara obat farmasi, dan dua kasus perkara tembakau sintesis," kata Aszhari.

2. Modusnya rata-rata sistem cod.

Edarkan Sabu di Tasikmalaya, Aparat Tangkap Bekas PolisiIDN Times / Yudi Rohmansyah

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan itu di antaranya ialah sabu seberat 4,93 gram, tembakau sintetis 13,5 gram, 2.743 obat keras pil kuning, sepuluh butir pil Tramadol, dan 350 butir pil Hexymer.

Para pelaku sejauh ini memfilter konsumen mereka, dengan mendahulukan langganannya ketimbang pembeli baru. Hal ini dilakukan agar peredaran narkoba mereka berjalan rapi dengan harapan tak terendus aparat.

"Sesuai pengakuan tersangka bahwa selama ini yang mengendalikan, bos-nya, itu adalah seorang narapidana perempuan di dalam lapas. Kami akan kembangkan terus kasusnya sampai terungkap jaringannya," terangnya.

3. Rata-rata mereka pelaku dijerat kurungan 15 tahun penjara.

Edarkan Sabu di Tasikmalaya, Aparat Tangkap Bekas PolisiIDN Times / Yudi Rohmansyah

Dari sepuluh tersangka ini, mereka yang mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis dan sabu bakal dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara 6 sampai 15 tahun.

Sedangkan kasus narkoba jenis obat keras dikenakan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Semua tersangka kini sudah mendekam di ruang tahanan penjara Polresta Tasikmalaya," ujar dia.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya