RUU PDP Masih Deadlock, Kejahatan Siber Bocorkan Data Semakin Marak

Penguatan lembaga pembarantas kejahatan siber terkendala

Bandung, IDN Times - Bermunculannya kejahatan siber di Tanah Air mulai dari bocornya data pribadi hingga menyasar perangkat strategis pemerintah dalam menangani pandemik COVID-19 jadi salah satu tanda benteng pencegahan dunia maya mudah ditembus penjahat siber.

Anggota komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menjelaskan, perangkat negara yang harus diperkuat untuk melawan itu saat ini di antaranya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan payung hukum yang kuat yaitu Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional.

"BSSN perlu diperkuat untuk membangun pertahanan dan keamanan siber di Indonesia. Penguatan legislasi dan anggaran negara untuk membangun jaringan pertahanan dan keamanan siber nasional," ujar Farhan dalam keterangan persnya, Rabu 15 September 2021.

1. DPR belum ada titik kesepakatan untuk mengesahkan RUU PDP

RUU PDP Masih Deadlock, Kejahatan Siber Bocorkan Data Semakin MarakDok.IDN Times

Namun, upaya perlindungan juga masih terkendala di DPR karena belum ada titik kesepakatan untuk mengesahkan RUU PDP. "PDP masih deadlock karena masih ada beberapa poin yang belum disepakati oleh Pemerintah dengan Komisi 1," katanya.

"Namun dalam tata tertib pasal pembahasan telah menghabisakan 3 masa persidangan dan dua tambahan masa persidangan. Kami ajukan agar pimpinan DPR RI dan Badan Musyawarah 9 Fraksi di DPR RI memberikan kembali kesempatan bagi menuntaskan RUU PDP," tambahnya.

2. Deadlock karena belum ada kejelasan terkait statuta pemegang otoritas penuh penindakan

RUU PDP Masih Deadlock, Kejahatan Siber Bocorkan Data Semakin MarakAnggota DPR dari fraksi Partai Nasional Demokrat, Muhammad Farhan (www.dpr.go.id)

Farhan menuturkan, pembahasan RUU PDP yang alot berada pada belum adanya kejelasan terkait statuta pemegang otoritas penuh penindakan. "Deadlock nya adalah status otoritas perlindungan pata apakah independen di bawah Presiden, internal Kemenkominfo, atau hybrid (bawah Presiden yang pejabatanya ditunjuk oleh Menkominfo)," terangnya.

Kemudian, belum ada kejelasan batasan jangkauan kategori data yang wajib dilindungi. "Perdebatan apakah agregasi data pribadi termasuk salam subjek perlindungan data pribadi. Perdebatan apakah perlindungan data pribadi, selain mengatur perlindungan data elektronik juga mengatur perlindungan data non elektronik?," terangnya.

3. RUU PDP terdapat 3 kepentingan menyesuaikan dengan ekosistem digital di tanah air

RUU PDP Masih Deadlock, Kejahatan Siber Bocorkan Data Semakin MarakIlustrasi tulisan keamanan siber. (Pexels.com/cottonbro)

Menurutnya, dalam RUU PDP terdapat tiga kepentingan menyesuaikan dengan ekosistem digital di tanah air. Yaitu, kepentingan bisnis, layanan publik dan kepentingan politik. Kepentingan bisnis atau ekonomi adalah kepentingan para pelaku bisnis digital yang melakukan monetasi atas data pribadi yang dikumpulkan, dikuasai, dikelola dan diolah. Baik itu untuk kepentingan bisnis iklan (adsense), konsultasi marketing ataupun direct selling.

"Kepentingan layanan publik menyangkut masalah administrasi publik untuk layanan kesehatan publik, pendidikan nasional, pendaftaran pemilihan umum, penelitian ilmiah, sensus penduduk, sensus ekonomi, sensus pertanian dan penegakan hukum. Dalam hal ini pemerintah juga berkepentingan untuk melindungi data karya hak cipta budaya, seni dan ilmiah," tambahnya.

Baca Juga: DPR Buka Kompromi dengan Pemerintah Percepat Sahkan RUU PDP

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya