Arak-arakan saat Daftar ke KPU Karawang, Tito Karnavian Tegur Cellica 

Mendagri harap calon kepala daerah tetap patuhi aturan

Bandung, IDN Times - Petahana atau Calon Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Cellica mendapat teguran tertulis setelah menggelar arak-arakan massa ketika melakukan pendaftaran calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jumat(4/9/2020).

1. Cellica dinilai menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemik COVID-19

Arak-arakan saat Daftar ke KPU Karawang, Tito Karnavian Tegur Cellica IDN Times/Mahendra

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan teguran tertulis untuk Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana karena menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Mendagri dalam rilisnya terkait teguran tertulis itu, di Jakarta, Sabtu menyatakan Bupati Karawang itu selaku bakal pasangan calon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa dengan arak-arakan massa.

"Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah 'Coronavirus Disease 2019' (COVID-19),” kata Mendagri dalam teguran tertulis-nya dilansir ANTARA, Sabtu(5/9/2020).

2. Calon kepala daerah diminta wajib mematuhi peraturan

Arak-arakan saat Daftar ke KPU Karawang, Tito Karnavian Tegur Cellica Logo Pilkada Serentak 2020 Kota Bandar Lampung. (Istimewa/kpu-bandarlampungkota.go.id)

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi di antaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 Bila dikaitkan dengan aturan lain, tentu hal tersebut berhubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar percepatan penanganan COVID-19.
 
"Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tuturnya.

3. Pilkada Serentak 2020 tetap harus menerapkan protokol kesehatan

Arak-arakan saat Daftar ke KPU Karawang, Tito Karnavian Tegur Cellica IDN Times/Istimewa

Mengingat di tengah pandemik COVID-19, Mendagri menyatakan, pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam COVID -19.
 
Mendagri juga menyampaikan saat ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.

"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh Indonesia," ucap Mendagri.

4. Tito Karnavian minta Ridwan Kamil juga berikan teguran kepada Cellica

Arak-arakan saat Daftar ke KPU Karawang, Tito Karnavian Tegur Cellica Pemaparan Ridwan Kamil Mengenai Keadaan Pandemik COVID-19 di Jawa Barat pada Selasa (11/8/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Oleh karena itu, Mendagri meminta Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama," ujarnya menegaskan.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya