Petani Cabul Ditahan Polresta Cirebon, Modusnya Ajak Main di Sawah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times - Seorang petani asal Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon berinisial AR (45 tahun) diamankan jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap bocah di bawah umur. Pelaku tersebut sempat diisolasi lantaran reaktif COVID-19 saat dites cepat sebelum dimasukkan ke sel tahanan.
Tindak kejahatan pencabulan dilakukan AR terhadap seorang anak yatim yang juga tetangganya sendiri. Dia mengaku melakukan tindakan keji tersebut secara spontan usai berkerja di ladang persawahan.
Mulanya, korban yang tengah bersama temannya sedang bermain di area persawahan. Hasrat pelaku mencabuli korban muncul dengan cara mengajaknya mencari bunga di area persawahan. Sesampainya di lokasi, pelaku menyuruh teman korban mencari bunga. Saat itulah, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.
1. Hasil tes rapid pelaku reaktif
Di masa pandemi COVID-19 ini, polisi memberlakukan standar protokol kesehatan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus, salah satunya cek kesehatan bagi para tersangka sebelum dimasukkan ke sel. Lewat hasil tes cepat, pelaku AR dinilai reaktif COVID-19 sehingga terlebih dahulu diisolasi di ruangan khusus.
Kapolresta Cirebon, Kombes Syahduddi memastikan, setelah dilakukan tes rapid, tersangka kembali diperiksa tes sapu tenggorokan (swab) dengan hasil negatif virus corona atau COVID-19.
"Pada saat dites rapid hasilnya reaktif. Selanjutnya dites lagi dengan cara swab PCR. Tanggal 2 Juni kemarin hasilnya keluar yaitu negatif," ujarnya, Minggu (7/6).
2. Pelaku mengancam korban
Syahduddi menjelaskan, saat diinterogasi petugas, AR sempat mengancam untuk tidak memberitahukan tindakan kejinya kepada siapa pun termasuk kedua orang tua korban. Bahkan, pelaku sempat menyekap korban agar tidak berteriak.
"Tersangka mengajak korban ke area persawahan, lalu membujuk rayu untuk tipu muslihat. Tersangka ini mengancam supaya jangan teriak dan bilang ke ibunya. Dia juga menyekap korban," terang Syahduddi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 (2) jo ayat (1) atau Pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan.
3. Pelaku mengatakan tidak berencana
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan secara spontan. Dia mengaku tidak ada masalah keluarga atau pertikaian dengan istrinya. Pria beranak tiga itu mengenali korban yang merupakan anak tetangganya sendiri, dan tidak ada niat untuk menyetubuhi korban yang merupakan anak balita.
"Tidak ada masalah dengan keluarga. Iya kenal, rumahnya 500 meter dari rumah," ujarnya saat ditanya Kapolresta.
4. Merehabilitasi psikis korban
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Cirebon, Siti Nuryani menjelaskan, pasca-kejadian itu, kondisi psikis korban menurun akibat trauma. Atas dasar itu, KPAI melakukan pendampingan kepada korban untuk proses rehabilitasi
Yani mengatakan, dalam proses pemulihan trauma kepada korban, KPAI akan memberikan terapi selama 12 kali pertemuan. Termasuk membantu proses penyembuhan luka fisik alat vital korban kepada ahli forensik di Rumah Sakit Arjawinangun.
Untuk pemulihan psikisnya, akan diterapi dan kami akan kawal untuk mendampingi (korban) hingga di persidangan. Terpenting adalah menjaga anak ini agar psikologis tidak turun lagi,” tutupnya.