Angka COVID-19 Terus Naik, Pemkab Cirebon Belum Berencana Kembalikan PSBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times - Penambahan kasus positif COVID-19 di Kabupaten Cirebon terus terjadi setiap harinya. Kendati demikian, pemerintah daerah setempat belum ada rencana untuk memberlakukan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dari data gugus tugas penanganan COVID-19 tercatat, angka kasus positif di Kabupaten Cirebon sudah mencapai 439 orang. Jumlah kasus tersebut lebih banyak diketahui dari orang yang melapor karena berkontak erat dengan pasien positif. Selebihnya diketahui dari hasil tes usap massal secara rutin oleh Dinas Kesehatan.
"Dari hasil tracing menunjukkan, ternyata sebagian besar karena punya kontak erat dengan pasien positif. Sisanya, mereka positif setelah baru datang dari kota episentrum," ujar Bupati Cirebon, Imron Rosyadi kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).
1. Belum ada rencana menerapkan PSBB
Imron mengaku, meski jumlah kasus COVID-19 terus mengalami kenaikkan, pemerintah daerah belum ada wacana untuk kembali menerapkan PSBB seperti di wilayah DKI Jakarta. Namun demikian, Pemkab Cirebon akan mengkaji tren kasus apakah perlu diterapkan PSBB atau tidak.
"Wacana PSBB belum ada. Kami hanya baru rapat evaluasi bersama tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19," tuturnya.
2. Razia masker gencar dilakukan
Upaya mencegah persebaran virus corona agar tidak meluas, pemerintah daerah menggencarkan razia pemakaian masker. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga. Operasi masker pun dilakukan hingga ke pelosok-pelosok desa.
Upaya ini diharapkan mampu menekan jumlah penularan COVID-19. Seluruh SKPD kami sudah sampaikan untuk terus gencar razia masker sampai masyarakat benar-benar sadar," ujarnya.
3. Pertimbangkan sanksi
Menurut Imron, razia masker akan mempertimbangkan sanksi kepada pelanggar. Sanksi bisa diberikan berupa sosial maupun denda. Namun demikian, pemerintah daerah masih mengkaji pemberlakuan sanksi tersebut. Mengingat, urgensi dari razia masker adalah membuat orang sadar menerapkan protokol kesehatan.
"Sedang dipertimbangkan. Apakah nanti yang tidak pakai masker dikenakan sangsi dalam bentuk denda atau sangsi sosial," ujar Imron.
4. Sebanyak 2,5 juta masker dibagikan
Selain gencar razia masker, Pemkab Cirebon pun juga membagikan sebanyak 2,5 juta masker dibagikan kepada masyarakat. Imron mengatakan, pembagian masker melibatkan bekerjasama forum komumikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Menurut Imron, pembagian masker gratis ini sebagai upaya pencegahan yang efektif. Apalagi, pada saat sosialisasi kepada masyarakat, petugas menyampaikan tertib menjalankan 3M. Menggunakan Masker, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan Menjaga jarak untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Protokol kesehatan tiga M ini tidak boleh dilupakan masyarakat. Selain dibagikan ke kecamatan dan desa, pembagian masker ini dibantu juga oleh Koramil dan Polsek," ujar Imron.