Diganti Lagi! Pemerintah Gunakan Istilah PPKM Level 4 COVID-19

Saat ini bukan PPKM Darurat

Bandung, IDN Times - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Namun, dalam kebijakan kali ini istilah yang digunakan pemerintah adalah PPKM level 3-4 di wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai PPKM berbasis mikro serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19," demikian tulis Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota, Selasa (20/7/2021).

1. Luhut pernah sebut PPKM level berskala

Diganti Lagi! Pemerintah Gunakan Istilah PPKM Level 4 COVID-19Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diminta Presiden Jokowi untuk fokus menangani kasus Covid-19 di sembilan provinsi yang berkontribusi besar terhadap total kasus nasional (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Penggantian istilah PPKM Darurat ini sempat diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan. Luhut menyebutkan, dirinya lebih memilih menggunakan skala level 1-4 untuk menggambarkan situasi penyebaran COVID-19 di masing-masing daerah. Level 4 merupakan istilah untuk menggambarkan pembatasan pergerakan masyarakat paling ketat atau setara dengan PPKM Darurat. 

"Tapi, mungkin kalau semuanya berjalan dengan baik. Kan kita sekarang kategorikan itu level 1, 2, 3 dan 4. Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita tidak pakai istilah darurat lagi, pakai level aja. Sebenarnya per hari ini (20 Juli) banyak (wilayah) yang sudah masuk di level 3," ujar Luhut ketika diwawancarai di program B-Talk yang tayang di stasiun Kompas TV pada Selasa malam, 20 Juli 2021. 

2. Ini daftar wilayah yang masuk kategori PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

Diganti Lagi! Pemerintah Gunakan Istilah PPKM Level 4 COVID-19IDN Times/Yogi Pasha

Perpanjangan PPKM Level 3-4 Jawa-Bali resmi dilakukan pemerintah hingga 25 Juli 2021, mendatang. Adapun wilayah dengan kriteria level 4 yang tersebar di kabupaten/kota Jawa Bali, sebagai berikut:

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten: Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

DIY Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

3. Daftar wilayah dengan PPKM level 3

Diganti Lagi! Pemerintah Gunakan Istilah PPKM Level 4 COVID-19Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Adapun wilayah dengan kriteria level 3 yang tersebar di kabupaten/kota Jawa Bali, sebagai berikut

Banten: Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon.

Jawa Barat: Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

DIY Yogyakarta: Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur: Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar. 

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, tapi Aturan di Bandung akan Lebih Longgar

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Sampai 25 Juli

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya