UMK Karawang 2020 Direkomendasikan Naik Menjadi Rp4.594.000 

Naik 8.51 persen dari UMK 2019

Karawang, IDN Times - Kalangan buruh di wilayah Kabupaten Karawang patut berbahagia, karena tahun depan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di daerah industri ini naik dibandingkan dengan tahun 2019.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana telah menyetujui kenaikan UMK tahun 2020 hingga mencapai Rp4.594.000.

Rekomendasi kenaikan UMK itu sendiri tercantum dalam Surat Rekomendasi Nomor 568/74801 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mengenai UMK 2020.

Dalam surat itu disampaikan, Disnakertrans Karawang merekomendasikan kalau UMK tahun 2020 sebesar Rp4.594.000 atau mengalami kenaikan 8.51 persen dari UMK 2019 yang mencapai Rp4.234.000.

1. Menunggu Penetapan Gubernur Jabar

UMK Karawang 2020 Direkomendasikan Naik Menjadi Rp4.594.000 Istimewa

Kepala Disnakertrans Karawang Suroto menyatakan kalau rekomendasi UMK tahun 2020 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ia menyampaikan, setelah disetujui Bupati Karawang, surat rekomendasi kenaikan UMK tersebut disampaikan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"UMK tahun 2020 yang mencapai Rp4.594.000 baru rekomendasi (usulan) dari kabupaten, yang menetapkan nanti gubernur," katanya.

Suroto mengimbau agar nantinya seluruh pihak perusahaan mematuhi UMK 2020 yang ditetapkan Gubernur Jabar.

2. Tetap menjadi UMK Tertinggi di Indonesia

UMK Karawang 2020 Direkomendasikan Naik Menjadi Rp4.594.000 Buruh di Sumut menolak kenaikan UMP sebesar 8,51 persen (IDN Times/Prayugo Utomo)

Pada tahun 2019 UMK Karawang mencapai Rp4.234.000. UMK itu disebut-sebut sebagai UMK tertinggi di Jawa Barat, bahkan tertinggi di Indonesia.

Dengan begitu, jika rekomendasi kenaikan UMK tahun depan yang mencapai Rp4.594.000 disepakati dan ditetapkan gubernur, maka UMK Karawang tetap akan menjadi UMK dengan nilai tertinggi dibandingkan dengan daerah lain.

3. Ditolak Apindo Karawang

UMK Karawang 2020 Direkomendasikan Naik Menjadi Rp4.594.000 Mahendra

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang menolak kenaikan UMK tahun 2020.

Kepala Disnakertrans Karawang Suroto mengatakan, Apindo Karawang secara organisasi memang diperintahkan dari Apindo pusat untuk menolak adanya UMK.

"Itu sah-sah saja. Karena yang paling penting secara kelembagaan, melalui Dewan Pengupahan sudah ditetapkan UMK tahun 2020. Tinggal menunggu penetapan gubernur," ujarnya.

General Manager PT Beesco Indonesia, Asep Agustian mendukung Apindo yang menolak UMK tahun 2020. Itu artinya Apindo mendukung pihak pengusaha.

"Apindo menolak, itu bagus. Artinya Apindo tidak menginginkan perusahaan di Karawang tutup karena tidak sanggup membayar UMK," katanya.

Menurut dia, selama ini kenaikan UMK terjadi hampir setiap tahun. Hampir setiap tahun juga terjadi pengurangan karyawan di sejumlah perusahaan yang ada di Karawang.

"Kenapa harus setahun sekali UMK naik? Kenapa tidak dua atau tiga tahun sekali naiknya," ujar Asep.

Meski begitu ia mengaku siap taat dan melaksanakan ketentuan yang berlaku. Jika terjadi kenaikan, pihaknya akan berusaha menaati ketentuan tersebut.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya