Kasus Ratusan Tabung Elpiji Tak SNI Mulai Disidang di PN Karawang

Dari satpam hingga direksi jadi saksi persidangan

Karawang, IDN Times - Ratusan hingga ribuan tabung elpiji 3 kilogram yang tak ber-SNI diduga beredar luas di pasaran. Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang kini tengah menangani kasus peredaran tabung elpiji tak ber-SNI itu.

"Kasusnya sudah mulai sidang di Pengadilan Negeri Karawang," kata Jaksa Kejari Karawang Agung dalam kasus peredaran tabung gas elpiji sesuai SNI, di Karawang. 

Dugaan kasus peredaran tabung elpiji tak ber-SNI itu melibatkan PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) yang beralamat di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pada Rabu (17/2), Majelis Pengadilan Negeri Karawang mulai menyidangkan kasus peredaran tabung gas elpiji sesuai SNI pada Rabu 17 Februari. 

Sidang itu digelar secara online. Majelis hakim berada di ruangan sidang, sedangkan terdakwa beserta pengacaranya dan jaksa berasa di kantor Kejari Karawang.

Hingga Rabu (17/2), persidangan kasus itu sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi. 

1. Dari satpam hingga direksi perusahaan jadi saksi

Kasus Ratusan Tabung Elpiji Tak SNI Mulai Disidang di PN KarawangSidang kasus peredaran tabung elpiji tak ber-SNI di Pengadilan Negeri Karawang

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Agung Nugroho SH MH menjadi ketua majelis dalam persidangan perkara itu.

General Manager PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Winarko menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara itu.

Sementara Direktur Utama PT MTUI Edwiro Purwadi nyaris tak bertanggungjawab atas peristiwa peredaran tabung gas elpiji sesuai SNI dari pabriknya.

2. Berawal dari penyelidikan Mabes Polri

Kasus Ratusan Tabung Elpiji Tak SNI Mulai Disidang di PN KarawangIlustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Kasus itu berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI.

Perkara itu berkaitan dengan temuan 950 tabung elpiji 3 kilogram tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon.

Kini perkara itu sudah mulai disidang di Pengadilan Negeri Karawang. Pada sidang yang digelar secara online, Rabu 17 Februari, jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi.

Keenam saksi ini adalah dua anggota Mabes Polri, satu orang Security PT MTUI, serta tiga orang dari jajaran direksi PT MTUI.

3. Kasus serupa pernah terjadi dilakukan PT MTUI

Kasus Ratusan Tabung Elpiji Tak SNI Mulai Disidang di PN KarawangANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Dalam pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim, satu orang Security dan tiga orang jajaran direksi PT MTUI mengaku tidak mengetahui 950 tabung elpiji tak ber-SNI dikirim.

Termasuk Direktur Teknis perusahaan itu, saat dimintai keterangan oleh majelis hakim dalam persidangan itu mengaku tidak mengetahui perihal peredaran tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI tersebut.

Sementara itu, pada pertengahan tahun 2019, PT Maju Teknik Utama Indonesia juga sempat melakukan tindak pidana yang sama dengan cara mengirimkan 16.950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI ke Palu sebanyak enam kali menggunakan kontainer.

Kasus itu terungkap setelah Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu, saat itu.

Atas perkara tersebut, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara, itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya