Soal Pemukulan Anak, Bahar bin Smith Bela Diri Pakai Hadis

Saksi ahli dihadirkan dalam prsidangan Bahar

Bandung, IDN Times - Sidang kasus pemukulan remaja santri di Bogor, yang melibatkan penceramah kondang Bahar bin Smith masih bergulir hingga Kamis (2/5). Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan saksi ahli yakni Nandang Sambas, ahli hukum Universitas Islam Bandung (Unisba).

Persidangan itu lebih banyak membahas soal titik-titik pertentangan antara pandangan hukum negara dan hukum Islam. Termasuk soal aksi pemukulan oleh bahar pada dua remaja yang menipu orang dengan berpura-pura menjadi Bahar, yang dianggap salah di mata hukum negara tapi benar di mata hukum Islam versi Bahar.

1. Anak tak salat lalu dihukum ayahnya

Soal Pemukulan Anak, Bahar bin Smith Bela Diri Pakai HadisIDN Times/Galih Persiana

Dalam persidangan, Bahar mengatakan kalau kasus yang tengah menimpanya bisa dianalogikan dengan tindakan seorang ayah terhadap anaknya. Maka itu, Bahar merasa tak bersalah dengan memberi hukuman pada kedua santri tersebut meski hingga dilarikan ke rumah sakit.

"Saudara Prof. mohon maaf. Apabila seorang ayah memukul anaknya yang berumur 10 tahun karena tidak salat, apakah masuk tindak pidana?" kata Bahar, kepada Nandang.

Namun, dalam analogi ayah-anak itu, Bahar tidak menjelaskan seberapa parah hukuman yang diberikan.

2. Ahli membenarkan analogi Bahar

Soal Pemukulan Anak, Bahar bin Smith Bela Diri Pakai HadisIDN Times/Galih Persiana

Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh Nandang. Dalam pandangannya, hukuman sang ayah tidak dapat dimasukkan ke dalam ranah pidana. Namun, hukuman ayah tak berlebihan--dalam batas-batas tertentu.

"Tidak (dapat dipidanakan) karena itu pendidikan dalam batas-batas tertentu. Jangankan ada hubungan darah biologis, saya sebagai dosen membentak mahasiswa atau memukul mahasiswa dalam kewenangan kapasitas saya dalam batas-batas kewajaran saja boleh," kata Nandang.

3. Bahar: Habib palsu harus dipukul

Soal Pemukulan Anak, Bahar bin Smith Bela Diri Pakai HadisIDN Times/Galih Persiana

Bahar kemudian melanjutkan pendapatnya, bahwa dalam pandangan Islam, orang yang mengaku-ngaku habib mesti mendapat hukuman berat. Misalnya, dipukul dengan keras.

Bahar lantas membacakan hadist Imam Malik dalam kitab Az Zahirah, yang ia pegang sebagai pedoman dalam tindakan penganiayaan tersebut.

"Artinya kalau ada orang yang mengaku sebagai cucu nabi, barang siapa yang mengaku-ngaku sebagai habib ibarat kata, maka menurut Imam Malik berarti kata beliau harus dipukul, bukan pukulan biasa tapi pukulan keras, itu menurut Imam Malik," tuturnya.

4. Ada juga hukuman sosial

Soal Pemukulan Anak, Bahar bin Smith Bela Diri Pakai HadisIDN Times/Galih Persiana

Tidak berhenti di situ, kata Bahar, pelaku habib palsu pun harus mendapapat hukuman sosial seperti diumumkan pada publik. Bahkan, ia mengatakan bahwa habib palsu perlu dipenjara dengan tempo yang lama agar tak lagi berbuat salah.

"Bukan hanya dipukul, diumumkan juga bahwa dia ini habib palsu agar menjadi pelajaran bagi orang-orang supaya ke depan tidak mengaku-ngaku. Lalu dipenjara lama sehingga dia bertaubat ke Allah," ujarnya.

5. Korban salah, tapi tindakan Bahar masih harus diperdebatkan

Soal Pemukulan Anak, Bahar bin Smith Bela Diri Pakai HadisIDN Times/Galih Persiana

Setelah menjelaskan hadis itu, Bahar kemudian bertanya pada Nandang relevansi antara hadis dan hukum pidana positif di Indonesia.

"Kalau di dalam KUHP kita, itu namanya pemalsuan identitas. Itu Diancam pidana. Tapi tindakan reaksi orang yang merasa dirugikan itu (tindakan Bahar memukil santri) yang mungkin masih perlu diperdebatkan," ujar Nandang.

6. Perdebatan dipotong hakim

Soal Pemukulan Anak, Bahar bin Smith Bela Diri Pakai Hadis

Sebelum Nandang benar-benar menguraikan pandangannya soal keterkaitan antara hadis Imam Malik dan hukum pidana positif Indonesia, ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Edison M., keburu menyela. Menurut Edison, jawaban Nandang sudah jelas dan tak perlu dijabarkan lagi.

"Sesuai hukum positif kita bahwa pemalsuan atau memalsukan identitas. Jawaban saudara sudah tegas diatur dalam hukum positif," kata Edison.

Sebelumnya, Bahar menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi, yang sempat mengaku-ngaku sebagai Bahar di Bali. Sepulangnya ke Bogor, kedua santri tersebut dijempur dan dihadapkan langsung dengan Bahar.

Sang Habib kemudian menganiaya keduanya hingga salah satu korban, Muhammad Khoerul Aumam, harus dibawa ke rumah sakit. Tak terima dengan perlakuan Bahar, ayah Khoerul lantas melaporkan penganiayaan anaknya ke polisi.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya