Soal Gugatan SK Sekda Bandung, Kuasa Hukum Optimistis Menang di PTUN

Wali Kota Bandung dinilai kurang cermat ambil keputusan

Bandung, IDN Times – Wali Kota Bandung Oded M Danial menjadi sorotan, terutama setelah gugatan atas Surat Keputusannya (SK) resmi diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung per Kamis (13/6). Pihak pelapor, Benny Bachtiar, yang diwakili Wahyu Setiadjie, amat optimistis pihaknya akan memenangi gugatan tersebut.

Bagaimana tidak optimistis, kata Wahyu. Dalam laporannya, penggugat membawa beberapa bukti yang sah di mata hukum. Misalnya, dua surat rekomendasi sekretaris daerah dari kementerian dalam negeri (kemendagri) dan gubernur.

Sebelumnya, Surat Keputusan Wali Kota Bandung yang menyatakan bahwa Ema Sumarna diangkat menjadi Sekretaris Daerah Kota Bandung resmi digugat ke meja hijau. Si penggugat, Benny Bachtiar, merupakan staf ahli Pemerintah Kota Cimahi yang mengantongi surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi Sekda Kota Bandung.

Meski pertama kali mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada akhir Mei 2019, gugatan tersebut baru resmi diterima pada  Rabu, 13 Juni 2019. Gugatannya, tentu meminta PTUN membatalkan SK Wali Kota Bandung dalam mengankat Ema sebagai Sekda.

1. Bagi penggugat, Oded kurang cermat

Soal Gugatan SK Sekda Bandung, Kuasa Hukum Optimistis Menang di PTUNIDN Times/Humas Bandung

Lewat sambungan telepon, Wahyu mengatakan bahwa Wali Kota Oded kurang cermat dalam mengeluarkan SK pengangkatan Ema sebagai Sekda Bandung. Pasalnya, tindakan itu bagi Wahyu merupakan kecerobohan seorang kepala daerah karena melangkahi rekomendasi Kemendagri yang telah dijatuhkan pada kliennya.

“Berdasarkan bukti yang ada, banyak yang dikesampingkan (Oleh Oded) atau diabaikan. Kalau SK ini diterbitkan oleh yang berwenang dan itu sah. Masalahnya, banyak hal-hal administratif yang bertentangan dengan perundangan,” tutur Wahyu.

2. Dua kekuatan penggugat

Soal Gugatan SK Sekda Bandung, Kuasa Hukum Optimistis Menang di PTUNIDN Times/Sukma Shakti

Dalam penyerahan gugatan itu, Wahyu mengantongi dua surat rekomendasi untuk Benny sebagai sekda. Rekomendasi pertama ialah surat Kemendagri, atas lolosnya Benny dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada 2018 silam.

Tak hanya itu, “Kami pun ada rekmonendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan mendapat persetujuan gubernur (Jawa Barat). Ini yang diamanati undang-undang, dan ini yang seharusnya dimiliki oleh Sekda terpilih untuk dilantik,” katanya.

3. Membawa tim seleksi menjadi saksi

Soal Gugatan SK Sekda Bandung, Kuasa Hukum Optimistis Menang di PTUNIlustrasi hukum (Pixabay)

Menurut Wahyu, ada beberapa saksi yang sudah direncanakan untuk dihadirkan dalam sidang perdata itu. Salah satu yang terpenting ialah Panitia Seleksi JPTP yang pernah memverifikasi keunggulan Benny dari dua calon kandidat sekda lainnya.

“Ada juga dari KASN dan tim Mendagri. Akademisi juga akan kami hadirkan, sesuai dengan kapasitas dan kapablitas yang sudah tidak diragukan,” tuturnya.

4. Menduga Oded punya kepentingan pribadi

Soal Gugatan SK Sekda Bandung, Kuasa Hukum Optimistis Menang di PTUNIDN Times/Galih Persiana

Benny, kata Wahyu, pernah diundang langsung oleh Oded untuk mengunjungi rumah dinas Wali Kota Bandung di Pendopo Kota Bandung. Kala itu, Oded dikisahkan telah menyampaikan bahwa akan melantik Benny sebagai Sekda Kota Bandung.

Dengan terbitnya SK pengangkatan Ema sebagai Sekda Kota Bandung, Wahyu menilai bahwa Oded tidak konsisten. Lebih dari pada itu, kata Wahyu, ia menduga Oded punya kepentingan pribadi.

“Kalau apa yang disampaikan berbeda, ya, kemungkinaan punya kepentingan sendiri,” ujar Wahyu.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya