Sebarkan Hoax Polisi Bunuh Pelajar, Seorang Dokter Diringkus Polisi

Ia tak menyangka akan berurusan dengan polisi.

Bandung, IDN Times - Pada 25 Mei 2019, Akun Facebook Dodi Suardi mendadak viral. Penyebabnya,  sang dokter yang berdinas di rumah sakit pemerintah di Kota Bandung itu membagikan kabar bahwa ada seorang pelajar 14 tahun yang meninggal dunia setelah dibedil polisi pada aksi massa 22 Mei 2019.

Sekilas, kisah yang dituturkan akun Facebook Dodi lewat kolom komentar rekannya itu terdengar meyakinkan. Ia menggunakan beberapa istilah-istilah medis, sesuai kemampuannya sebagai dokter.

Berikut tulisan Dodi di kolom komentar via Facebook-nya:

"Malam ini Allah memanggil hamba-hamba yang dikasihinya. Seorang remaja tanggung mengenakan ikat pinggang berlogo osis, diantar ke posko mobile ARMII dalam kondisi bersimbah darah. Saat diletakkan distretcher ambulans, tidak ada respons, nadi pun tidak teraba. Tim medis segera melakukan resusitasi. Kondisi sudah sangat berat, hingga anak ini syahid dalam perjalanan ke rumah sakit.

Tim medis yang menolong tidak kuasa menahan air mata. Kematian anak selalu menyisakan trauma. Tak terbayang perasaan orangtuanya... Korban Tembak Polisi, Seorang Remaja 14 Tahun Tewas"

Kisah Dodi seakan-akan bercerita tentang salah satu potongan kejadian pada 22 Mei 2019. Ia lantas dilaporkan oleh seseorang bernama Ginanjar Pratama, di hari yang sama, pada Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar. Kemarin malam, Senin (27/5), Dodi diringkus polisi di kediamannya.

1. Sang dokter pun menyesal

Sebarkan Hoax Polisi Bunuh Pelajar, Seorang Dokter Diringkus PolisiIDN Times/Galih Persiana

Dodi menunduk malu ketika diminta Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Samudi, untuk menghadapi wartawan. Ia, yang biasanya menggunakan jas putih, kini berkaus oranye khas tahanan. Wajahnya tertutup masker, namun rasa penyesalan masih tampak di matanya.

"Mohon maaf, diri saya sendiri sudah menulis permohonan maaf secara resmi yang panjang. Saya tidak mengira sampai seperti ini," kata Dodi, di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5).

2. Tulisan hasil menyalin dari media sosial

Sebarkan Hoax Polisi Bunuh Pelajar, Seorang Dokter Diringkus PolisiIDN Times/Galih Persiana

Dodi tak mengaku bahwa berita palsu tersebut dibuat olehnya. Ia mengatakan bahwa hanya ikut menyebarkan tulisan tanpa diketahui asal-usulnya.

"Saya hanya copas (salin tempel) dari grup media sosial yang sedang berdiskusi. Dan sebenarnya saya copas ke Facebook dengan tujuan diskusi," ujarnya.

3. Berpotensi melahirkan kebencian pada polisi

Sebarkan Hoax Polisi Bunuh Pelajar, Seorang Dokter Diringkus PolisiIDN Times/Galih Persiana

Di mata polisi, apa yang dilakukan Dodi salah besar. Menurut Samudi, akun Facebook milik Dodi terbuka untuk umum dan dapat dibaca oleh semua orang.

"Siapa pun yang membaca ini akan menimbulkan kebencian dan amarah kepada institusi Polri. Betapa berbahayanya," ujar Samudi. Seharusnya, kata dia, sebagai seorang dokter dan dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Bandung, Dodi membantu pemerintah dalam menciptakan keamanan masyarakat.

4. Terancam 10 tahun penjara

Sebarkan Hoax Polisi Bunuh Pelajar, Seorang Dokter Diringkus PolisiIDN Times/Galih Persiana

Menurut Samudi, aturan yang diganjarkan pada Dodi adalah Pasal 14 Ayat (1), (2), dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHPidana. "Hukumannya penjara maksimal 10 tahun penjata," tutur Samudi.

Pasal tersebut antara lain mengatur larangan menyiarkan berita bohong, yang dapat membuat keonaran. "Saya harap ini jadi pelajaran bagi pengguna media sosial lainnya, bahwa hati-hatilah dalam bersosial," ujarnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya